Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketentuan Pengenaan PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan

29 Mei 2024   10:33 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan bisnis yang pesat di berbagai daerah dan negara telah memunculkan bisnis baru, yaitu penyedia jasa pelayaran dan penerbangan, baik domestik maupun internasional. Namun, perlu diketahui bahwa pendapatan dari jasa tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas aspek perpajakan dalam perusahaan jasa pelayaran dan penerbangan.

Pengenaan PPh Pasal 15

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 1996, perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri merupakan Wajib Pajak Badan yang dikenakan kewajiban pajak PPh Pasal 15. PPh Pasal 15 dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri yang menjadi objek PPh Pasal 15 berasal dari berbagai sumber. Ini mencakup kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan kapal atau pesawat. Selain itu, penghasilan juga diperoleh dari jasa penyewaan kapal atau pesawat, di mana perusahaan menyewakan atau mencharter kapal atau pesawat lain untuk disewakan.

Tarif PPh 15 Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan

Pemungutan PPh 15 pelayaran dan penerbangan pada dasarnya dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelayaran/penerbangan dalam negeri dan pelayaran/penerbangan luar negeri. Keduanya memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda. Berikut adalah pembahasannya.

Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri

Wajib Pajak dalam negeri di bidang pelayaran adalah perusahaan yang berbasis di Indonesia dan melakukan kegiatan pelayaran menggunakan kapal yang terdaftar baik di dalam maupun di luar negeri, atau menggunakan kapal milik pihak lain. Tarif PPh Pasal 15 untuk pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Perusahaan pelayaran dalam negeri ini dikenakan PPh atas semua penghasilan yang diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri. Objek pajaknya mencakup penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang antar-pelabuhan dalam negeri, pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, dan pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri.

Di sisi lain, Wajib Pajak dalam negeri di bidang penerbangan adalah perusahaan penerbangan yang berbasis di Indonesia dan mendapatkan penghasilan melalui perjanjian charter. Tarif PPh yang harus dibayarkan adalah 1,8% dari peredaran bruto. PPh ini tidak bersifat final, sehingga pelunasan sebesar 1,8% tersebut merupakan pembayaran PPh 23 yang dapat dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Objek pajak dalam PPh 15 perusahaan penerbangan adalah imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Ini mencakup semua bentuk charter, termasuk sewa ruang pesawat udara baik untuk orang maupun barang (space charter).

Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

Subjek PPh Pasal 15 terhadap pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah Wajib Pajak yang berkedudukan di luar negeri namun melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif PPh Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 2,64% dari peredaran bruto.

Peredaran bruto dalam hal ini mencakup semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Kesimpulan

Pada dasarnya, setiap perusahaan pelayaran dan penerbangan, baik itu dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenai PPh Pasal 15 atas penghasilan yang diterima. Memahami tarif PPh Pasal 15 sangat penting karena hal ini berdampak langsung pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan ini, perusahaan pelayaran dan penerbangan dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik, mengoptimalkan pengeluaran, dan mendukung keberlanjutan keuangan usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun