Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Suami Istri Beda NPWP, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

28 Mei 2024   10:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   10:12 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk NPWP, sebaiknya digabungkan atau menjadi satu. Hal ini akan memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi pasangan suami-istri.

Meskipun demikian, ada kemungkinan pasangan suami-istri memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dengan NPWP masing-masing. Bagaimana ketentuan pelaporan pajak jika suami dan istri memiliki NPWP yang berbeda? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan pemenuhan kewajiban pajak bagi suami-istri dengan NPWP terpisah.

Ketentuan Pemisahan NPWP Pasangan Suami-Istri

Pada dasarnya, ada dua kondisi yang memungkinkan pemisahan NPWP bagi pasangan suami istri, yaitu memiliki status Pisah Harta (PH) atau status Manajemen Terpisah (MT). Jika pasangan suami-istri berada dalam salah satu kategori tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan NPWP istri dipisahkan dari NPWP suami. Dengan demikian, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan diurus secara terpisah.

Berbeda dengan penggabungan NPWP suami-istri yang membutuhkan prosedur khusus, pemisahan NPWP dengan pasangan tidak memerlukan banyak kesulitan. Jika Anda dan pasangan tidak pernah menggabungkan NPWP sebelumnya, NPWP Anda dan pasangan pasti sudah terpisah.

Dalam status MT, tidak ada ketentuan khusus dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak suami istri terpisah. Namun, jika memilih status Pisah Harta, Anda dan pasangan perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk mengatur hak dan kewajiban pajak masing-masing.

Ketentuan Pelaporan SPT untuk Pajak Suami-Istri Beda NPWP

Pada dasarnya, terdapat perbedaan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan antara istri yang NPWP-nya digabungkan dengan suami dan istri yang memiliki NPWP sendiri. Jika NPWP istri digabungkan dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya menjadi tanggung jawab suami.

Namun, jika suami istri memilih untuk memisahkan NPWP mereka, maka hak dan kewajiban perpajakan mereka akan diurus secara terpisah. Oleh karena itu, penyetoran PPh 21 dan pelaporan pajak bagi suami istri dengan NPWP yang berbeda harus dilakukan secara terpisah. Meskipun demikian, pelaporan pajak tetap menggunakan formulir SPT 1770S atau 1770 seperti yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak menikah.

Cara Mengisi SPT dalam Laporan Pajak Suami-Istri Beda NPWP

Dalam pelaporan pajak untuk suami istri dengan NPWP yang berbeda, penting untuk mengisi SPT dengan benar agar jumlah PPh yang dilaporkan sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Dalam pengisian SPT, suami istri yang memiliki NPWP terpisah perlu memilih identitas atau status pajak yang sesuai pada formulir SPT, yaitu Pisah Harta (PH) atau Manajemen Terpisah (MT).

Dalam kondisi PH atau MT, penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak dianggap final. Oleh karena itu, dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk suami istri dengan status tersebut, ada beberapa tahapan dan ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Gabungkan penghasilan neto istri dengan penghasilan neto suami untuk mendapatkan Penghasilan Neto Suami Istri.

  2. Pilih kategori PTKP K/I/(jumlah tanggungan).

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun