TikTok telah menjadi platform populer bagi banyak orang beberapa tahun belakangan ini. Selain sebagai tempat berkreasi, TikTok juga membantu penggunanya untuk memulai bisnis online mereka. Namun dalam kegiatan ini, pengguna seringkali mengabaikan aspek pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli ini dalam TikTok Shop. Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut tentang pajak TikTok Shop, berikut adalah panduan selengkapnya.
Pengenaan Pajak atas Penghasilan TikTok
Pajak TikTok adalah kewajiban perpajakan yang timbul dari penghasilan yang diperoleh oleh pengguna TikTok dari aktivitas mereka di platform tersebut. Salah satu cara untuk memperoleh penghasilan dari TikTok adalah melalui TikTok Shop, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli.
Melalui TikTok Shop, pengguna dapat menjual produk atau layanan mereka kepada pengguna lain di platform tersebut. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas ini dapat menjadi potensi penerimaan yang dapat dikenai pajak. Sebagai TikTok creator, pengguna tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut dan melaporkan pembayaran pajak tersebut kepada otoritas pajak yang berwenang.
Pajak atas Penghasilan TikTok Shop
Bagi pelaku usaha yang berjualan di TikTok Shop, akan dikenakan Pajak Penghasilan Final atau PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% dari omzet jika omzet dalam satu tahunnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Namun, jika omzet yang didapat kurang dari Rp500 juta dalam setahun, Anda akan dibebaskan dari pengenaan PPh Final.
Selain PPh, transaksi melalui TikTok Shop juga akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena TikTok terdaftar sebagai perusahaan PMSE (Penyelenggara Media Sosial Elektronik), yang berarti mereka mengadakan transaksi jual beli. PPN yang dipungut adalah sebesar 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Ketentuan Pelaporan Pajak TikTok Shop
Bagi pelaku usaha yang penghasilannya dikenai pajak TikTok Shop, wajib melaporkan penghasilannya dan pemotongan pajaknya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pelaporan SPT dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan yang menggunakan TikTok sebagai social e-commerce, pelaporan SPT dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April.
Dalam hal pengenaan PPN, jika pelaku usaha belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka pemungutan dilakukan oleh pihak penyedia platform marketplace atau oleh TikTok sendiri. Pihak ini juga wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa. PPN yang telah dipungut harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Kesimpulan
Pada intinya, pengguna TikTok yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa akan dikenakan PPh Final dan PPn. Sebagai pelaku usaha TikTok Shop, penting untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, Anda dapat mengelola bisnis TikTok Shop Anda dengan lebih efisien dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H