Jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut barang dan/atau orang, berikut adalah hal-hal penting yang harus Anda ketahui:
Pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto
Anda perlu meminta bukti pemotongan atas PPh Pasal 15 yang telah dipotong pihak penyewa
-
Anda harus melaporkan penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh dan melampirkan bukti potongnya
Jika pihak penyewa tidak memotong PPh 15 atau tidak termasuk pihak pemotong pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran PPh 15 secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
Pembayaran PPh Pasal 15 tidak perlu dilakukan setiap bulannya
Bagi Pihak Penyewa
Jika Anda Orang Pribadi/Badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, di bawah ini adalah hal-hal yang harus Anda perhatikan.
Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri
Menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
Kesimpulan
Perusahaan pelayaran dalam negeri adalah salah satu Wajib Pajak yang diharuskan memenuhi kewajiban PPh Pasal 15. Objek pajak yang dikenakan adalah penghasilan atau imbalan atas jasa pengangkutan barang dan/atau orang dan jasa penyewaan kapal. Pemahaman yang baik terkait aspek perpajakan PPh 15 merupakan hal penting bagi setiap perusahaan pelayaran dalam negeri. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi masalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H