Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesalahan dalam Pengelolaan PPh 22 dan Cara Mengatasinya

17 April 2024   14:58 Diperbarui: 17 April 2024   15:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang menganut self-assessment system, yang mana  Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung pajaknya secara mandiri. Namun, dalam prosesnya, Wajib Pajak terkadang melakukan kesalahan dalam menjalani kewajiban pajaknya. Untuk membantu Anda meminimalisir terjadinya kesalahan tersebut, berikut kami berikan ulasan mengenai 3 kesalahan umum dalam pengelolaan PPh 22 serta cara pencegahannya.

3 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan PPh 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atas penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, hadiah, hadiah undian, dan sejenisnya yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Dalam pengelolaan PPh Pasal 22, terdapat beberapa kesalahan umum yang sering terjadi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pemotongan Pajak yang Salah

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam menjalankan kewajiban PPh 22 adalah salah menentukan besaran pajak terutang. Hal ini umumnya disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami tarif pajak yang berlaku atau tidak menyesuaikan dengan ketentuan tarif terbaru. 

2. Ketidaksesuaian Pengenaan PPh Pasal 22

Kesalahan lain yang sering kali terjadi adalah memungut PPh Pasal 22 pada penghasilan yang seharusnya tidak dikenai pajak. Pasalnya, ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh 22. Sementara PPh 22 sendiri dikenakan atas penghasilan dalam transaksi impor, ekspor, dan re-impor.

3. Kesalahan dalam Penyampaian dan Pelaporan

Tidak menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan adalah salah satu kesalahan umum dalam pengelolaan PPh Pasal 22. Hal ini tentu akan berimbas pada proses pelaporan SPT. Pasalnya, bukti pemotongan adalah dokumen bukti yang harus dilampirkan saat penyampaian laporan pajak.

5 Tips Efektif Mengelola PPh 22

Pada pembahasan sebelumnya, Anda telah mengetahui beberapa kesalahan dalam pengelolaan PPh 22. Kesalahan tersebut tentunya akan berdampak buruk bagi Wajib Pajak jika berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, Anda perlu menerapkan beberapa tips efektif dalam mencegah terjadinya kesalahan dalam mengelola PPh 22.

1. Pemahaman Terhadap Ketentuan Perpajakan

Setiap prosedur dalam perpajakan pada dasarnya diatur dalam peraturan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami ketentuan terkait PPh Pasal 22 yang di dalamnya mencakup tarif pajak yang berlaku, objek pajak, hingga pengecualiannya.

2. Identifikasi Transaksi yang Dikenai PPh Pasal 22

Sebelum memotong PPh 22, pastikan Anda telah mengidentifikasi transaksi apa saja yang dikenai pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pastikan Anda selalu update informasi mengenai tarif pajak yang berlaku.

3. Hitung PPh Pasal 22 dengan Akurat

Setelah memahami objek dan tarif PPh 22, hitunglah pajak secara akurat sesuai tarif yang berlaku. Lakukan pemotongan sesuai mekanisme yang telah diatur. Yang terpenting, setorkan jumlah pajak yang telah dipotong sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

4. Konsultasi dengan Ahli Perpajakan

Menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban PPh 22 adalah sesuatu yang wajar terjadi. Wajib Pajak pun sering kali merasa kesulitan dalam menangani hal tersebut. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa menggunakan jasa konsultan atau ahli perpajakan yang kompeten untuk membantu mengatasi kendala tersebut.

Kesimpulan

Pada intinya, pengelolaan PPh Pasal 22 yang baik dan benar merupakan hal penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami kesalahan-kesalahan yang sering terjadi, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegahnya dan menjaga keteraturan dalam pengelolaan PPh Pasal 22.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun