Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22

17 April 2024   13:21 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 22 adalah jenis pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Jenis PPh ini termasuk dalam kriteria PPh pemungutan di mana pihak tertentu memungut sejumlah pajak yang terutang atas penghasilan dalam suatu transaksi. Dalam proses pemungutan tersebut, tentu ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan. Untuk mengetahui prosedur pemungutan PPh 22, simak pembahasannya di bawah ini.

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22

Ketentuan pemungutan PPh 22 diatur secara rinci dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017. Berikut adalah ketentuan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 berdasarkan regulasi tersebut:

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan menyetorkan pajak ke kas negara. Dalam hal ini, pihak-pihak yang melakukan penyetoran meliputi importir yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  2. Pemungutan PPh 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan menyetorkan pajak oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara.

  3. Pemungutan PPh 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak, seperti bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM, disetor oleh pemungut ke kas negara. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Surat ini harus diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut pajak.

  4. Pemungutan subjek dan objek PPh 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k PMK 16/2016, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara dengan menggunakan SSP.

Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22

Secara umum, prosedur pemungutan PPh 22 tidak jauh berbeda dengan cara pemungutan pajak lainnya. Yang penting, Anda mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikenai PPh 22. Untuk membantu Anda dalam memahami proses pemungutan PPh 22, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.

1. Identifikasi Transaksi yang Dikenai PPh Pasal 22

Langkah pertama dalam memungut adalah mengidentifikasi transaksi yang termasuk dalam objek PPh 22. Selain itu, pastikan penerima penghasilan adalah entitas yang memenuhi syarat untuk dikenai PPh Pasal 22.

2. Penghitungan PPh Berdasarkan Tarif

Setelah jenis transaksi diketahui, Anda bisa menghitung besarnya PPh 22 yang harus dipungut. Secara umum, PPh 22 akan dikenai tarif sebesar 1,5% dari harga beli (tidak termasuk PPN).

3. Pemotongan PPh Pasal 22

Jika kedua tahapan di atas telah selesai, pihak pemungut dapat melakukan pemungutan PPh 22 langsung pada saat transaksi terjadi. Setelah dipotong, setorkan jumlah pajak yang terkumpul kepada otoritas pajak terkait sesuai jadwal yang ditetapkan. Tak lupa, catat jumlah PPh Pasal 22 yang dipotong sebagai bagian dari pembukuan perusahaan.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai ketentuan dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22. Pemahaman yang baik tentang mekanisme pemungutan PPh 22 akan membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, menghindari sanksi atau denda akibat kelalaian dalam pemungutan pajak, serta menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun