Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Jenis Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

2 April 2024   13:48 Diperbarui: 2 April 2024   14:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dari pekerjaan bebas, jasa, dan kegiatan lainnya yang tidak dilakukan dalam hubungan pekerjaan. Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari objek PPh Pasal 4 ayat 2, penting untuk memahami mekanisme pembayaran pajak yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Dalam melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2, terdapat dua mekanisme yang bisa Anda gunakan, antara lain sebagai berikut.

Mekanisme Pemotongan

Mekanisme pemotongan adalah tata cara pembayaran yang dilakukan oleh penyewa dengan memotong PPh dengan tarif 10% dari uang sewa yang dibayarkannya. Mekanisme ini dapat dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak, seperti badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Mekanisme Pembayaran Sendiri

Pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pemilik tanah atau bangunan perlu membayarkan pajak final sebesar 10% dari uang sewa secara mandiri. Hal ini dilakukan karena penyewa atas tanah atau bangunan tersebut bukanlah pihak-pihak yang disebutkan di atas, sehingga pemilik perlu menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Kesimpulan

Pada intinya, terdapat dua mekanisme dalam penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2, yakni melalui pemotongan oleh pihak yang berwenang atau melakukan pembayaran secara mandiri. Melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tepat dan tepat waktu sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Anda juga dapat mencegah potensi sanksi perpajakan dan masalah hukum lainnya yang dapat timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun