Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Bukti potong ini merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam laporan pajak. Lantas, bagaimana cara membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 23?
Sekilas tentang Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. Dalam perkembangannya, objek PPh pasal 23 telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa objek pajak lainnya, sebagaimana yang tercantum pada PMK No. 141/PMK.03/2015
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis PPh yang termasuk dalam mekanisme pemotongan. Hal ini berarti Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk dalam UU tersebut dikenal dengan istilah Subjek Pemotong PPh. Sementara Wajib Pajak yang dipotong PPh disebut sebagai Subjek dipotong PPh.
Pengenaan PPh 23 umumnya terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Sementara pihak yang memberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan pemotongan pajaknya.
Ketentuan Pembayaran PPh 23
Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak pemotong akan menyetorkan pajak lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak lainnya) yang sudah disetujui oleh Kemenkeu. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan hingga tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang PPh Pasal 23.Â
Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong berkewajiban untuk membuat bukti potong sebanyak 2 rangkap. Rangkap ke-1 akan diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut, sedangkan rangkap ke-2 diperuntukkan sebagai dokumen pelengkap dalam pelaporan PPh pasal 23.Â
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 melalui e-Bupot
Bukti pemotongan PPh pasal 23 sejatinya dapat dibuat melalui e-Bupot. Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa membuat bukti potong untuk SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26.Â
Untuk mengetahui tata cara pembuatan bupot PPh 23, simak penjelasannya di bawah ini.Â
Masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan Anda sudah mengaktivasi layanan e-Bupot sehingga fitur tersebut dapat muncul di dashboard utama.Â
Pilih menu Lapor dan masuk ke menu Pra Pelaporan. Kemudian, Anda  akan menemukan fitur e-Bupot.
Pilih menu Pengaturan dan isi identitas berupa NPWP, nama, dan keterangan lainnya. Jika sudah, tekan Simpan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!