Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemotongan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

27 Maret 2024   13:52 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:37 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah membayar PPh 23, pastikan Anda menyimpan bukti potongnya dalam dua rangkap. Rangkap pertama harus diberikan pihak pemotong kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh. Sementara rangkap kedua nantinya akan dilampirkan dalam laporan pajak.

Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong PPh 23 bisa melaporkan pajaknya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing. Penyerahan SPT ini bisa dilakukan hingga maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.

Kesimpulan

Pada intinya, PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan sebelum pembayaran tersebut dilakukan. Melalui pemahaman tentang pengelolaan PPh 23, Anda dapat memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan demikian, Anda dapat mengurangi risiko terjadinya masalah di masa mendatang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun