Setelah membayar PPh 23, pastikan Anda menyimpan bukti potongnya dalam dua rangkap. Rangkap pertama harus diberikan pihak pemotong kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh. Sementara rangkap kedua nantinya akan dilampirkan dalam laporan pajak.
Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong PPh 23 bisa melaporkan pajaknya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing. Penyerahan SPT ini bisa dilakukan hingga maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
Kesimpulan
Pada intinya, PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan sebelum pembayaran tersebut dilakukan. Melalui pemahaman tentang pengelolaan PPh 23, Anda dapat memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan demikian, Anda dapat mengurangi risiko terjadinya masalah di masa mendatang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H