Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemotongan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

27 Maret 2024   13:52 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:37 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengelola pajak penghasilan Pasal 23 pada dasarnya bukan perkara mudah. Pasalnya, ada banyak prosedur yang perlu Anda lakukan mulai dari penghitungan, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Untuk membantu Anda dalam urusan tersebut, berikut kami berikan pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan PPh Pasal 23.

Sekilas tentang PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas sejumlah penghasilan, seperti dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lainnya terkait jasa.

Secara umum, ada 2 tarif yang berlaku dalam pengenaan PPh 23 yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21. Kedua, tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Mekanisme Pemotongan dan Pembayaran PPh 23

Dalam ketentuan PPh Pasal 23, pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak. Di bawah ini adalah rincian pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

  1. Badan Pemerintah

  2. Bentuk Usaha Tetap atau BUT

  3. Subjek Pajak Badan dalam negeri

  4. Penyelenggara kegiatan (event organizer)

  5. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan berlaku.

  6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Setelah dilakukan pemotongan, pihak pemotong harus menyetorkan pajak melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dan lainnya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Sebelum melakukan pembayaran, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Jangan lupa perhatikan batas waktu pembayaran PPh 23, yakni tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terkait.

Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun