Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wajib Tahu, Ini Beberapa Tips Efektif dalam Pelaporan PPh Pasal 15

25 Maret 2024   10:01 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami PPh Pasal 15 bukanlah tugas yang mudah karena ada banyak ketentuan perpajakan yang harus dipahami, termasuk tarif, pembayaran, dan pelaporan. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara pelaporan PPh 15 dan memberikan tips efektif untuk melakukannya.

Penjelasan Singkat tentang PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang beroperasi di industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah.

PPh Pasal 15 dihitung dengan menggunakan norma perhitungan khusus dan bersifat final. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesulitan dalam menghitung besaran PPh yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak golongan tertentu. Norma ini dibuat berdasarkan pertimbangan praktis dan sesuai dengan kebiasaan pengenaan pajak dalam bidang usaha terkait.

Mekanisme Pelaporan PPh Pasal 15

Penyetoran PPh Pasal 15 dapat dilakukan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atau dengan cara menyetor sendiri. Dalam mekanisme pemotongan/pemungutan pajak, pihak pemotong/pemungut wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan, Wajib Pajak yang menyetor sendiri PPh Pasal 15 harus menyetor pajak tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Saat ini, semua pelaporan PPh Potong/Pungut dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, termasuk PPh Pasal 15. Penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Tips Efektif dalam Pelaporan PPh 15

Pengelolaan PPh 15 tentu rentan akan terjadinya kesalahan. Untuk meminimalisir munculnya hal tersebut, Anda bisa menerapkan beberapa tips efektif pelaporan PPh 15.

1. Pahami Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Penting untuk memahami dengan baik ketentuan perpajakan terkait PPh Pasal 15, termasuk tarif pajak yang berlaku dan batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

2. Gunakan Sistem Informasi Pajak yang Tepat

Menggunakan sistem informasi pajak yang tepat dapat membantu dalam mengelola dan memonitor pembayaran pajak secara lebih efisien.

3. Rencanakan Pembayaran Pajak dengan Cermat

Merencanakan pembayaran pajak secara cermat dapat membantu dalam mengoptimalkan pengeluaran perusahaan dan meminimalkan beban pajak.

4. Manfaatkan Fasilitas Pajak yang Tersedia

Manfaatkan fasilitas pajak yang tersedia, seperti pengurangan pajak atas penghasilan tertentu, untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

5. Perhatikan Ketentuan Pelaporan

Pastikan untuk melaporkan PPh Pasal 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

6. Konsultasikan dengan Ahli Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun