Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Administratif

22 Maret 2024   07:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu bentuk sanksi administrasi yang berlaku di sistem perpajakan Indonesia adalah sanksi denda. Wajib Pajak akan dikenai jenis sanksi ini apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi pajak?

Apa itu Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif pajak adalah sanksi yang mengharuskan Wajib Pajak membayar sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Ketentuan pengenaan sanksi ini diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi administrasi dapat dianggap sebagai pembalasan (retributive) atas kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT.

Dalam sanksi administratif, pembayaran kerugian ini dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Jumlah atau besaran sanksi yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait. 

Jenis-jenis Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi Pajak

Dalam UU KUP, disebutkan terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut adalah rinciannya.

1. Tidak Menyampaikan SPT Sesuai Jangka Waktu

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam periode yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi denda. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU KUP, terdapat 4 jenis sanksi denda yang dikenakan atas pelanggaran ini, di antaranya sebagai berikut:

  1. Sanksi denda Rp500.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.

  2. Sanksi denda Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya.

  3. Sanksi denda Rp1.000.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

  4. Sanksi denda Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun