Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Simak 9 Tips Penting dalam Pengisian SPT Tahunan 2023

20 Maret 2024   12:13 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:08 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki musim lapor pajak tahunan 2023, Wajib Pajak mulai disibukkan dengan agenda pengisian SPT. Sebagai sarana pelaporan pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) perlu diisi dengan informasi yang lengkap dan valid. Namun, sudahkah Anda mengetahui apa saja poin penting pengisian SPT? Untuk mengetahui informasi tersebut, simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Pentingnya Memahami Cara Mengisi SPT Tahunan

Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain sebagai sumber informasi pemenuhan kewajiban pajak, SPT Tahunan adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya. Maka dari itu, sebelum menyerahkan laporan tersebut, ada baiknya Anda memahami cara mengisi SPT Tahunan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tertulis bahwa pengisian SPT harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam prosedur ini, SPT perlu diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum disampaikan ke kantor pajak.

  • Benar: benar dalam perhitungan, termasuk dalam penerapan ketentuan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

  • Lengkap: memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan.

  • Jelas: objek pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan dilaporkan secara jelas asal-usul atau sumbernya.

9 Tips Penting dalam Pengisian SPT Tahunan

Mengisi SPT Tahunan dengan benar merupakan hal penting yang harus dilakukan Wajib Pajak. Pasalnya, jika informasi atau data yang diberikan tidak valid, Anda akan dihadapkan pada berbagai sanksi administratif. Untuk menghindari risiko tersebut, Anda bisa memperhatikan beberapa tips berikut.

1. Masukan Data Pribadi dengan Akurat

Pada saat pengisian SPT, Anda akan diminta untuk mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas diri. Saat mengisi identitas pribadi, periksa kembali apakah data yang Anda masukan sudah lengkap dan akurat. Sebab, kesalahan dalam identifikasi diri dapat menyebabkan masalah administratif.

2. Laporkan Semua Jenis Penghasilan

Penting untuk diingat, pajak tidak hanya dikenakan pada penghasilan teratur atau penghasilan yang diterima setiap bulannya. Penghasilan tidak teratur, seperti bonus, THR, dan gratifikasi, juga dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan Anda telah membayar pajak atas penghasilan tidak teratur ini dan melaporkannya dalam SPT. Pendapatan yang diterima sepanjang tahun pajak harus dilaporkan dengan akurat. 

3. Manfaatkan Klaim Pengurangan yang Berlaku

Ketika menghitung pajak penghasilan, terdapat komponen biaya pengurang, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua. Saat mengisi SPT, pastikan Anda mencantumkan biaya pengurang ini untuk meringankan beban pajak Anda.

4. Hitung Pajak dengan Teliti

Salah satu kesalahan umum Wajib Pajak dalam mengisi SPT adalah tidak menghitung pajaknya dengan benar. Ketidakakuratan dalam perhitungan ini dapat memberikan konsekuensi pajak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perhatikan kembali tarif pajak yang berlaku beserta dengan dasar pengenaan pajaknya.

5. Patuhi Batas Waktu Penyerahan SPT

Setiap negara memiliki tenggat waktu pengisian SPT. Di Indonesia sendiri, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyerahkan laporan SPT mulai dari Januari hingga akhir Maret 2024. Sementara pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada April 2024. Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat penting untuk menghindari Anda dari sanksi atas keterlambatan pengisian.

6. Lampirkan Dokumen Pendukung

Saat mengisi SPT, Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti slip gaji, bukti pemotongan, sertifikat investasi, dan dokumen lainnya. Persiapkan dokumen tersebut dengan baik dan pastikan tidak akan yang terlewat, terutama untuk WP Badan. Pasalnya, laporan pajak untuk perusahaan relatif lebih kompleks dibanding dengan laporan pajak pribadi.

7. Pahami Perubahan Peraturan Pajak

Seluruh kewajiban pajak, mulai dari penghitungan hingga pelaporan pajak tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang perlu digarisbawahi, peraturan pajak ini senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Maka dari itu, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang peraturan terbaru agar SPT yang Anda buat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Manfaatkan Jasa Konsultasi Profesional

Pada dasarnya, ada banyak ketentuan yang harus Anda patuhi dalam pelaporan SPT. Dalam hal ini, ketelitian menjadi aspek penting dalam pengisian SPT. Jika diperlukan, Anda bisa memanfaatkan jasa profesional, seperti akuntan atau konsultan pajak untuk membantu memastikan keakuratan dalam pengisian SPT.

9. Verifikasi Sebelum Pengiriman

Tips terakhir yang tidak kalah penting, pastikan untuk memeriksa seluruh kolom pengisian, dokumen, dan perhitungan pajak. Hal ini dapat mencegah Anda dari kesalahan yang dapat berakibat pada masalah dengan otoritas pajak terkait.

Kesimpulan

Demikian beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam pengisian SPT. Pastikan Anda menerapkan tips tersebut dalam pelaporan pajak. Yang tak kalah penting, pastikan Anda mematuhi batas waktu penyerahan laporan pajak. Pelaporan dimulai pada bulan Januari ini hingga akhir Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun