Dalam transaksi antara pihak penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan, umumnya terdapat pajak yang dikenakan. Salah satu dari pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan dalam PPh Pasal 23? Simak selengkapnya di bawah ini.Â
Apa itu PPh 23?
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. PPh 23 sejatinya merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan melalui SPT Masa PPh 23/26.
Dalam ketentuan PPh Pasal 23, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak. Pemotongan pajak dilakukan saat pembayaran penghasilan dan disetorkan langsung ke kas negara pada akhir bulan berikutnya.Â
Objek Pajak PPh Pasal 23
Secara umum, PPh 23 dikenakan atas penghasilan dengan bentuk-bentuk berikut ini.Â
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain
Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 pada dasarnya bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status penerima penghasilan. Secara umum, ada 2 tarif PPh 23 yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas: