Dalam pengelolaan pajak, Anda mungkin akan dihadapkan pada kondisi PPN lebih bayar. Hal ini terjadi ketika PKP membayar lebih banyak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daripada yang seharusnya. Apabila Anda menemukan keadaan PPN lebih bayar, ada dua cara yang bisa dilakukan. Apa sajakah itu? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Apa itu PPN Lebih Bayar?
PPN lebih bayar merupakan kondisi di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN daripada memungutnya. Hal ini merupakan kondisi yang cukup umum terjadi dalam pembayaran pajak. Untuk mengatasi kondisi tersebut, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melakukan kompensasi atau restitusi pajak.Â
Kedua opsi tersebut pada dasarnya akan memengaruhi pencatatannya pada jurnal akuntansi perusahaan. Maka dari itu, penting bagi Anda mengetahui cara mencatat transaksi PPN lebih bayar. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mengidentifikasi dana yang perlu dikembalikan dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk pemulihan dana.
Penyebab Transaksi PPN Lebih Bayar
Dalam mengelola perpajakan, terkadang Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kondisi di mana mereka membayar PPN Â lebih banyak daripada yang mereka pungut. Hal ini sering terjadi ketika PKP mengeluarkan biaya untuk promosi produk mereka. Dalam kegiatan promosi tersebut, PKP akan dikenai PPN karena menggunakan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).
Banyaknya pajak masukan yang dikenakan ini akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak ketika dikreditkan dengan pajak keluaran. Keadaan ini dikenal sebagai PPN lebih bayar. Di samping itu, PPN lebih bayar juga dapat terjadi saat PKP membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada dua cara dalam mengatasi kelebihan bayar pajak, yakni melakukan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya atau mengajukan pengembalian (restitusi). Kedua cara ini memiliki mekanisme berbeda yang harus dilakukan secara hati-hati. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
1. Kompensasi PPN Lebih Bayar
Salah satu cara untuk mengatasi kelebihan bayar PPN adalah dengan melakukan kompensasi. Dalam hal ini, kelebihan bayar PPN digunakan sebagai pengurang pada masa pajak berikutnya. Jika PKP mengalami kekurangan bayar PPN pada masa pajak berikutnya, maka kelebihan bayar PPN dari masa pajak sebelumnya dapat digunakan untuk mengurangi kekurangan tersebut, sehingga pembayaran pajak menjadi seimbang.
Kompensasi kelebihan bayar PPN tidak memiliki batas waktu dan dapat terus dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku selama satu tahun, pembayaran PPN dilakukan setiap bulan setiap tahunnya. Dengan begitu, jika PKP memilih opsi kompensasi untuk kelebihan bayar PPN, mereka dapat menggunakan kelebihan bayar tersebut untuk mengurangi pembayaran pajak pada bulan-bulan berikutnya.
2. Restitusi atas PPN Lebih Bayar
Restitusi PPN lebih bayar adalah proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar PPN oleh PKP kepada negara. Restitusi PPN lebih bayar dapat dilakukan dalam dua hal, yakni jika jumlah kredit pajak melebihi pajak yang seharusnya terutang atau jika PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak terutang. Namun, untuk dapat mengajukan restitusi, PKP harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang pajak lainnya.
Restitusi atas PPN lebih bayar hanya dapat diajukan pada akhir periode tahun atau pada bulan Desember. Proses pengembalian dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan dilakukan dengan mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT masa pajak PPN. Setelah itu, DJP akan melakukan pemeriksaan formal dan pemeriksaan lanjutan sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Kesimpulan
Secara umum, PPN lebih bayar adalah kondisi dalam pembayaran pajak yang disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya dan kesalahan dalam pembayaran pajak. Jika perusahaan Anda mengalami kondisi ini, Anda dapat memilih antara melakukan kompensasi atau restitusi pajak.