Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengusaha Wajib Tahu, Ini Ciri dan Jenis Transaksi Bisnis dalam UMKM!

4 Juni 2023   00:05 Diperbarui: 4 Juni 2023   00:53 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Anda berminat untuk menjalankan UMKM, ide bisnis dan modal yang memadai tidaklah cukup. Untuk menjadi pengusaha, Anda memerlukan pengetahuan dan wawasan mengenai seluk-beluk usaha agar bisnis dapat berkembang. Dengan memahami hal-hal teknis dalam bisnis, pengelolaan UMKM pun akan dapat dilakukan dengan lebih baik. Salah satu pengetahuan dasar yang wajib Anda ketahui sebagai pengusaha adalah jenis-jenis transaksi yang lazim terjadi dalam bisnis.

Apa itu Transaksi Bisnis dalam UMKM?

Dilansir dari Investopedia, transaksi adalah perjanjian yang dilakukan antara penjual dan pembeli untuk bertukar benda, jasa, atau aset finansial dengan imbalan berupa uang. Sementara itu, transaksi bisnis adalah aktivitas dan peristiwa yang mempengaruhi posisi keuangan suatu perusahaan dan dapat diukur dengan nilai uang. Transaksi bisnis umumnya perlu dicatat dalam buku besar dan dirangkum dalam laporan keuangan pada periode akhir pembukuan.

Dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak semua transaksi dapat digolongkan sebagai transaksi bisnis meskipun bersifat komersial. Cara untuk menentukan apakah suatu aktivitas dalam UMKM tergolong transaksi bisnis atau bukan adalah dengan mengecek apakah aktivitas tersebut dapat dicatatkan dalam akuntansi. Apabila tidak bisa dimasukkan dalam pembukuan akuntansi, artinya aktivitas itu tidak tergolong sebagai transaksi bisnis. Contoh dari aktivitas dalam kasus ini adalah pemberian donasi atau santunan kepada pihak lain.

Karakteristik Transaksi Bisnis

Pencatatan transaksi bisnis dalam UMKM memang kerap membingungkan. Apalagi jika UMKM baru dirintis dan belum memiliki banyak karyawan. Kondisi tersebut rentan terjadi percampuran antara pengeluaran dan pemasukan milik pribadi dengan milik bisnis. Oleh karena itu, Anda perlu memahami ciri-ciri transaksi bisnis untuk menghindari kekeliruan dalam pencatatan akuntansi.

1. Melibatkan Entitas Bisnis

Sebagai pemilik usaha, Anda harus bisa membedakan antara transaksi pribadi dan transaksi bisnis. Meskipun hal yang dilakukan pemilik usaha berhubungan dengan bisnis, tidak semua transaksinya lantas bisa diklasifikasikan sebagai transaksi bisnis. Contoh kasusnya adalah pemilik usaha membeli mobil baru. Transaksi itu tidak melibatkan entitas bisnis meski mobilnya dapat digunakan sebagai akomodasi menuju ke tempat usaha. Lain halnya jika pemilik usaha membeli mobil pick-up untuk mengantar barang dagangan. Transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi bisnis.

2. Melibatkan Uang

Ciri lain dari transaksi bisnis adalah selalu menggunakan uang. Hal ini terlepas dari bentuk atau cara pembayarannya. Baik itu bentuk tunai, kredit, pembayaran melalui internet banking, ataupun pembayaran langsung, transaksi bisnis selalu ditandai dengan adanya pemberian uang.

3. Menimbulkan Efek Debit-Kredit

Sesuai dengan sistem pembukuan double entry atau pencatatan ganda, setiap transaksi bisnis memiliki nilai debit dan kredit. Misalnya, sebuah UMKM membeli kursi dan meja seharga Rp5 juta secara tunai. Dari kegiatan transaksi ini, terdapat peningkatan aset berupa perlengkapan usaha yang dicatat sebagai debit. Sebaliknya, ada penurunan aset berupa kas yang dicatat di kolom kredit.

4. Memiliki Dokumen Bukti Transaksi

Dalam pencatatan akuntansi, transaksi bisnis harus didukung oleh dokumen bukti transaksi. Dokumen ini sangat penting untuk membuat catatan atau laporan keuangan bagi UMKM Anda. Bukti transaksi ini berisi data terkait penjualan, pembelian, serta pembayaran biaya operasional dan nonoperasional. Contoh bukti transaksi, antara lain invoice, kwitansi, nota, faktur, dan lain-lain.

Jenis-jenis Transaksi Bisnis dalam UMKM

Secara umum, transaksi bisnis dalam UMKM dapat dibedakan dari segi sistem pembayaran dan hubungan institusionalnya. Berdasarkan sistem pembayarannya, transaksi bisnis terdiri atas transaksi kredit dan transaksi tunai. Sementara dari hubungan institusionalnya, transaksi bisnis terbagi jadi dua, yaitu transaksi internal dan transaksi eksternal. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

1. Transaksi Kredit

Transaksi kredit terjadi ketika uang pembayaran tidak berpindah tangan saat terjadinya transaksi, melainkan dijadwalkan di kemudian hari. Contohnya, UMKM Anda membeli bahan baku produksi pada tanggal 22 Mei, tetapi pembayaran baru dilakukan pada tanggal 2 Juni. Dengan demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi kredit. 

2. Transaksi Tunai

Seperti namanya, transaksi tunai adalah pembayaran atau pelunasan sebuah transaksi yang dilakukan saat itu juga. Misalnya Anda melakukan pembelian bahan baku pada tanggal 22 Mei dan membayar pada tanggal yang sama sehingga dapat dikategorikan sebagai transaksi tunai. Tunai di sini merujuk pada pelunasan, bukan metode pembayaran. Dengan demikian, meski pembayaran menggunakan kartu kredit ataupun cek, transaksi tersebut tetap disebut tunai karena sudah lunas.

3. Transaksi Internal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun