Seiring berjalannya waktu, manusia pasti akan menua dan tidak sekuat saat muda. Inilah alasan mengapa Anda harus memiliki dana pensiun agar kehidupan hari tua nantinya lebih terjamin. Karena digunakan untuk pensiun, maka persiapannya bisa Anda lakukan sejak masih muda dan produktif. Untuk jumlahnya, tidak ada taksiran pasti yang harus diikuti. Sebab, kondisi keuangan dan kebutuhan setiap orang tentu berbeda-beda.Â
Sebagai referensi, porsi ideal dana pensiun yang perlu disiapkan umumnya adalah jumlah biaya hidup satu bulan dikali dengan estimasi umur hidup. Misalnya, jika Anda ingin pensiun pada umur 55 tahun dan memprediksi bisa hidup sampai 70 tahun, maka dana pensiun yang perlu disiapkan adalah 15 tahun dikali biaya hidup per bulan.Â
10. Pos Rekreasi dan Liburan
Pos keuangan rumah tangga terakhir adalah dana untuk rekreasi atau liburan. Meskipun keuangan harus digunakan sebaik-baiknya secara cermat, Anda tetap perlu mempertimbangkan budget liburan dan rekreasi. Setidaknya, Anda dan pasangan dapat memiliki quality time untuk bersenang-senang berdua maupun bersama keluarga. Dengan demikian, suasana kehidupan keluarga pun tidak monoton dan kesehatan mental tetap terjaga..
Dalam mempersiapkan pos ini, Anda tidak perlu takut akan terganggunya kondisi keuangan. Jika direncanakan dengan baik, maka anggaran pos ini tentunya akan lebih teratur dan tidak mengganggu pos-pos keuangan lainnya. Pisahkan beberapa persen dari pendapatan bulanan untuk biaya rekreasi seperti jalan-jalan, belanja baju, atau hiburan lainnya.
Itulah daftar 10 pos keuangan yang bisa Anda gunakan dalam mengatur keuangan rumah tangga Anda dengan baik. Selain mengetahui strategi alokasi keuangan yang baik, Anda juga perlu memperhatikan aspek perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara. Dalam hal ini, yang perlu digaris bawahi adalah status dan perhitungan pajak suami istri. Anda perlu mendiskusikan status perpajakan suami istri, apakah hak dan kewajiban pajak dilakukan secara terpisah atau tidak. Hal ini pada dasarnya perlu diputuskan sejak awal. Sebab, status perpajakan yang berbeda juga menuntut penghitungan pajak yang berbeda pula.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H