usia 6 sampai 17 tahun wajib yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19; dan
setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan riwayat penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Selain itu wajib juga untuk kita selalu menerapkan protokol kesehatan umum guna mencegah penularan Covid-19, seperti:
menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali;
membuang limbah masker di tempat yang disediakan, dan dilarang membuang limbah masker sembarangan;
mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain;
menghindari kerumunan; dan
tidak berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.