JUSTICE IN NURSING
(KEADILAN DALAM KEPERAWATAN)
Oleh Risa Adinda Amelia, NPM 2206102702
Manusia merupakan makluk yang unik yang dapat dilihat secara menyeluruh. Manusia merupakan mahluk hidup dengan berbagai kebutuhan yang disebutkan oleh Abraham Maslow melalui teori Hierarki Kebutuhan, dari aspek tersebut perawat dapat menajadikan teori tersebut sebagai pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dengan keadaan sehat maupun sakit. Sehat dan sakit ini saling keterkaitan antara satu sama lain, seseorang yang dapat menjaga diri, pola hidup dan keadaannya dapat menjaga kesehatannya dalam kondisi sehari – hari begitu pun sebaliknya (Zuliani, 2023).
Ketika dalam keadaan sehat dan sakit peranan perawat sangat pentingnya bagi seseorang karena keperawatan meliputi bio, psiko, sosio dan kultural. Dimana perawat dan keperawatan memandang secara keseluruhan juga memperlakukan secara adil tanpa membedakan berdasarkan prinsip etik dalam keperawatan yang meliputi otonomi, beneficence, justice, dan non-maleficence. Nilai-nilai etis sangat penting untuk setiap penyedia layanan kesehatan. Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti karakter. Nilai etika adalah aturan perilaku secara umum yang memberikan dasar praktis untuk mengidentifikasi jenis tindakan, niat, dan motif apa yang dihargai (Lisa & Robin, 2022).
Etika adalah prinsip-prinsip moral yang mengatur bagaimana seseorang atau kelompok akan berperilaku atau berperilaku. Fokusnya berkaitan dengan benar dan salahnya tindakan dan mencakup proses pengambilan keputusan untuk menentukan konsekuensi akhir dari tindakan tersebut. Setiap orang memiliki seperangkat etika dan moral pribadi mereka sendiri. Etika dalam perawatan kesehatan penting karena pekerja harus mengenali dilema perawatan kesehatan, membuat penilaian dan keputusan yang baik berdasarkan nilai-nilai mereka sambil tetap mematuhi hukum yang mengaturnya. Untuk berpraktik secara kompeten dengan integritas, perawat, seperti semua profesional kesehatan, harus memiliki peraturan dan bimbingan dalam profesinya.
Menurut American Nursing Association (ANA) Prinsip etik ini telah menjadi pedoman dan acuan bagi perawat beregister sejak dikembangkan pada tahun 1950-an. Ini berfungsi sebagai arah penunjuk moral untuk mengembangkan perawatan tingkat tinggi serta, standar etika bagi mereka yang memasuki profesi keperawatan, dan komitmen kepada masyarakat yang menegaskan tanggung jawab perawat yang dipenuhi. National United Nurses (NNU) menyatakan dalam jajak pendapat yang dilakukan 9 November hingga 2 Desember 2022, 79 persen orang dewasa AS mengatakan perawat memiliki standar kejujuran dan etika yang "tinggi" atau "sangat tinggi". Menurut Gallup, ini "jauh lebih banyak daripada peringkat 17 profesi lainnya," melanjutkan rekor 21 tahun untuk profesi perawat. keperawatan menempati peringkat sebagai profesi paling jujur dan etis selama 20 tahun berturut-turut (National United Nurses, 2023). Keperawatan telah sangat dihormati sejak tokoh keperawatan Florence Nightingale sebagai pendiri keperawatan modern yang membuat keperawatan sebagai profesi paling etis. (Stacey, 2023)
Keadilan atau justice dalam keperawatan merupakan hak semua pasien yang harus di dapatkan, perawat wajib. Semua pasien memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara oleh orang lain termasuk perawat atau petugas kesehatan lain. Keadilan melibatkan bagaimana orang diperlakukan ketika kepentingan mereka bersaing dengan orang lain. Menurut Plato keadilan adalah suatu tindakan yang merujuk pada kebaikan antar sesame manusia yang berkaitan dengan menyatukan manusia dengan manusia lain. Dari segi tersebut yang dapat meningkatkkan kualitas dari perseorangan. Keadilan ini menyangkut moral yang mendukung akan kebaikan dan berputar keseluruh individu maupun sosial. Plato juga yakin jika keadilan dapat menumbuhkan rasa memahami dan membatasi dirinya sesuai kapasitas diri dan tugas yang diembannya melalui pertimbangan moral – moral yang ada dan seseorang itu melakukan dan bertindak sesuatu sesuai dengan tanggung jawab yang diemban masing – masing. Keadilan pada hakikatnya merupakan tugas seseorang sesuai dengan hak dan kewajiban , diakui dan di perlakukan sama dan diperlakukan adil. (Nurhayati. dkk. 2023)
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil bahwa keadilan yang diterapkan seorang perawat memberikan keadilan kepada semua pasien tanpa memandang usia, ras, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi, berhak mendapatkan perawatan medis yang setara, jujur, dan sesuai. Keadilan ditegaskan sebagai tanggung jawab keperawatan yang menandakan profesionalisme seorang perawat dan tanggung jawab kepada dan moral kepada pasien. Keadilan dari seorang perawat merupakan ciri sebuah profesionalisme perawat terhadap profesi yang di tanggung oleh seorang perawat dalam mewujudkan pemberian asuhan keperawatan yang optimal dan memiliki nilai berkualitas dan menjunjung tinggi kehormatan antar sesama manusia dengan memiliki sifat adil kepada semua
DAFTAR PUSTAKA
Grace, Pamela. Danny & Willis. (2012). Nursing Responsibilities And Social Justice: An Analysis In Support Of Disciplinary Goals. Science Direct Journal. 60 (4), 198 —207.
Haddad, Lisa & Geiger, Robin. (2022). Nursing Ethical Considerations. Diakses pada 1 Juni 2023 dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK526054/#__NBK526054_ai__