Mohon tunggu...
Radimas Ananta
Radimas Ananta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Normalisasi Sungai Bermasalah?

18 Desember 2016   11:48 Diperbarui: 18 Desember 2016   11:56 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan merupakan salah satu kegiatan yang semakin taun semakin meningkat, dimana pembangunan tersebut seiring dengan bertambahnya tingkat kebutuhan yang ada di masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan. Dalam suatu pembangunan sendiri memerlukan suatu pembiayaan guna mengefektifkan suatu pembangunan tersebut agar lebih optimal dan pembangunan tersebut lebih tepat sasaran. Pembangunan yang perlu adanya pembiayaan adalah pembangunan suatu perkotaan, yang salah satunya adalah pembiayan pembangunan normalisasi sungai perkotaan. Normalisasi sungai merupakan salah satu pembangunan perkotaan dalam meningkatkan keindahaan dan keteraturan suatu perkotaan. Pembiayaan normalisasi sungai juga sangat diperlukan. Di Indonesia, pembiayaan pembangunan normalisasi sungai ini terdapat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Normalisasi sungai pada Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu upaya pembangunan perkotaan yang dibiayai melalui pemerintah pusat. Normalisasi ini dilakukan karena pada wilayah sekitaran sungai tersebut lebih sering menyebabkan banjir, terutama pada musim penghujan. Kepentingan akan normalisasi ini sangat mendesak sehingga membutuhkan pembiayaan pembangunan yang akan diajukan oleh pihak Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Trenggalek sebagai yang bersangkutan dalam pengajuan dana normalisasi tersebut ke pemerintahan pusat sebagai pemberi pembiayaan tersebut. Akan tetapi  terdapat permasalahan pada pembiayaan pembangunan perkotaan akan normalisasi sungai tersebut, yaitu untuk menanggulangi bencana tersebut diperkirakan membutuhkan dana biaya sebesar Rp25 Miliyar yang masuk kedalam anggaran 2017. 

Disisi lain, pengajuan tersebut tidak mungkin terealisasi secara penuh, hanya sebagian dimana berkisar 7-8 Miliar. Dengan dana yang hanya terealisasi sekitar kisaran 7-8 Miliar tersebut maka normalisasi sungai hanya bisa dilakukan pada 3-4meter dari panjang total yang akan di normalisasikan. Melalui permasalahan pembiayaan ini maka akan berdampak kepada pembangunan yang terhambat dan tidak optimal, selain itu akan berdampak kepada lingkungan yang mungkin mengakibatkan dampak lain seperti akan memperparah dampak banjir yang terjadi.

Bagaimana untuk memaksimalkan pembangunan tersebut dengan pendapatan pembiayaan yang menyeluruh?

Hal tersebut memang merupakan tantangan dalam suatu pembangunan yang didalamnya terdapat pembiayaan yang kurang maksimal, sehingga didalamnya memerlukan solusi pemecahan yang efektif. Solusi yang ada sekarang yaitu hanya memakai dana yang akan di alokasikan sangat tidak efektif dalam mengatasi permasalahan pembiayaan normalisasi tersebut. Normalisasi sungai yang berada di wilayah Trenggalek ini dapat dikatakan penting karena sering terjadinya bencana banjir yang menyebabkan banyak sekali kerugian untuk perkotaan dan pastinya akan membengkak untuk biaya perawatan dan pemulihan daerah itu kembali. 

Pembiayaan normalisasi ini seharusnya dapat berkerjasama dengan pihak-pihak yang dapat membantu, misalnya saja investor ataupun pihak swasta yang bekerjasama dengan pemerintahan setempat guna mengembangkan wilayah Trenggalek. Dengan kerjasama yang dijalin maka pembiayaan dan normalisasi sungai yang akan dilakukan akan semakin cepat dan tepat pengalokasiannya, pembangunan sekitaran sungaipun akan semakin tertata. Kerjasama sendiri juga harus membuat nota kesepakatan atau perjanjian yang jelas dan rinci tentang keuntungan antara kedua belah pihak sehingga pembiayaan yang berlangsung akan saling bersinergis dan berkeuntungan tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun