Mohon tunggu...
Radief Ramadhana Fahmi Elmana
Radief Ramadhana Fahmi Elmana Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

A Gen-Z who likes JKT48, Coffee and Manchester City. Likes discussing and writting about Politics, Law and Social Affairs

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Jokowi, Segera Akhiri PPKM Demi Pemulihan Ekonomi

27 Desember 2022   15:30 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:33 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan IKN sebagai bakal calon Tuan Rumah Olimpiade 2036 (Sumber Gambar: Kemenpora RI)

Sinyal berakhirnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023. Meski demikian, Jokowi mengaku akan masih mengkaji kembali kebijakan ini setelah mendapatkan pengkajian, masukan dan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator. Kabar lain juga datang dari pengunaan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat penanganan wabah Corona akan berakhir pada 31 Desember 2022 nanti. Namun, dibalik itu semua ada beberapa catatan saya jika PPKM akhirnya dihapus dan dihentikan. 

Misalnya, saja Pemerintah harus tetap menghimbau warganya agar tetap taat protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Selain itu, Pemerintah harus tetap menjamin ketersediaan vaksin COVID-19 dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan menghimbau bahkan menganjurkan bagi masyarakat yang sakit agar tidak beraktivitas diluar rumah. 

Serta tetap memantau situasi dan kondisi di luar negeri yang berkaitan dengan wabah Covid-19. Disamping itu, masyarakat juga harus sadar mengenai pemakaian masker dan vaksinasi. Soal urusan menjaga jarak mungkin sudah bisa dilonggarkan atau bahkan tidak diberlakukan lagi. Dan perlu diingat, yang dicabut ialah PSBB, PPKM yang keduanya hanyalah sarana untuk pembatasan sosial bukan status pandeminya. Karena pencabutan status pandemi berada pada kewenangan serta otoritas WHO. 

Jika ditanya, apakah setuju atau tidak jika PPKM dihapus? saya harus menjawab dengan apa adanya ialah Setuju dengan catatan di atas. Sudah saatnya masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala sebagaimana sebelum masa pandemi. Tidak ada lagi webinar-webinar yang membuat mata kita kelelahan, Tidak ada lagi pengangguran karena berkurangnya kesempatan kerja dan lowongan kerja akibat Pandemi dan sudah pembelajaran secara online ataupun perkuliahan secara online yang membuat mata lelah dan stress berkepanjangan akibat.

Biarkan masyarakat bisa dengan bebas beraktivitas seperti normal lagi, Biarkan masyarakat mencari pekerjaan dan bekerja seperti masa sebelum masa pandemi, karena secara akal sehat sudah 2,5 Tahun kok masih saja dikurung akibat pandemi yang tidak jelas dan tidak ada pergerakan yang luar biasa untuk berjuang hidup? 

Jadi, Pak Jokowi segerakan untuk mengakhiri PPKM, PSBB ataupun itu namanya. Sudah banyak yang masyarakat mendukung dan meninginkan aktivitas dan menjalani roda kehidupannya. Banyak masyarakat dan para pencari kerja yang lebih meninginkan adanya jobfair atau bursa kerja yang dilakukan secara besar-besaran tanpa adanya pembatasan. 

Masyarakat sudah merindukan keramaian di acara-acara seperti Konser, Pengajian, Kerumunan yang jumlahnya besar tanpa dibatasi protokol kesehatan ataupun pembatasan jarak dan kapasitas. Untuk itu, semua ada ditangan Pak Jokowi. Akan lebih baik, Pak Jokowi menghapus PPKM, PSBB demi Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi karena masyarakat sudah bosan dan lelah dengan Pandemi Covid-19 yang tidak jelas itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun