Mohon tunggu...
Radief Ramadhana
Radief Ramadhana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulislah sebelum semua tulisan-tulisan itu dilarang bahkan dibredel, opinimu akan terasa kuat jika disamapikan dalam bentuk tulisan. Karena, jika haya berbentuk orasi saja, akan ibarat sayur tanpa garam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keputusan Menag Batalkan Haji Dapat Dicabut Atas Desakan DPR?

21 Juni 2020   17:02 Diperbarui: 21 Juni 2020   17:52 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI belum mensetujui Keputusan Menteri Agama untuk membatalkan keberangkatan Jama'ah Haji 2020. "Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," Kata Yandri Susanto seperti yang dikutip dari kompas.com. Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori mengatakan harus didasarkan atas keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini, yang membatalkan keberangkatan haji, tapi harus ada keputusan resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya" Kata Satori seperti yang dikutip dari suara.com

Pandangan Saya : 

Menurut pandangan saya, Keputusan Menteri Agama dalam hal ini memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jama'ah Haji sudah tepat. Hal tersebut didasarkan atas melindungi jama'ah haji dari wabah COVID-19 yang hingga kini melanda Indonesia dan Arab Saudi. Baru-Baru ini, Arab Saudi dilaporkan telah menjalani fase "New Normal" masjid-masjid di kota suci Makkah juga dilaporkan dibuka kembali. Namun, Penerbangan Internasional ke Arab Saudi masih ditangguhkan begitupula dengan Umrah. Selain itu, Keputusan tersebut juga membuat para Jama'ah Haji tenang, karena mereka juga ketakutan bagaimana jika berangkat Ibadah Haji ditengah pandemi COVID-19 yang seluruh prosesi ibadahnya akan menimbulkan kerumunan dan sangat sulit untuk melaksanakan physical distancing meskipun kuotanya dipotong ataupun hanya PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) saja yang diberangkatkan.

Kendati,Keputusan Menag yang membatalkan Ibadah Haji saat ini sedang dikaji lebih lanjut oleh Komisi VIII. Namun saya berkeyakinan dan berfirasat keputusan tersebut dapat ditarik atau dicabut atas desakan DPR ataupun DPR meminta hanya Jama'ah Haji Khusus saja yang diberangkatkan Haji tahun ini. Hal tersebut, didasarkan karena belum ada keterangan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini. Jika hal tersebut itu benar-benar terjadi, maka DPR sejatinya telah "membunuh" secara perlahan para Jama'ah Haji Indonesia walaupun nantinya keputusannya ialah tetap memberangkatkan Jama'ah Haji Khusus saja yang diberangkatkan. Belum lagi, Jama'ah Haji juga harus melaksanakan Manasik Praktik dan Karantina selama 28 Hari (14 Hari di Indonesia dan 14 Hari di Arab Saudi) seharusnya, hal tersebutlah juga dipertimbangkan oleh DPR

Memang, pandemi COVID-19 meminmbulkan dampak bagi kegiatan keagamaan. Pemerintah bersama DPR juga tentunya harus mempertimbangkan faktor keselamatan jiwa dan kesehatan jiwa. Selain itu, Pemerintah dan DPR harus mengutamakan mencegah keburukan daripada mengutamakan kemaslahatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun