Komisi VIII DPR RI hari ini memanggil Menteri Agama, Fachrul Razi untuk membahas masalah Pembatalan Ibadah Haji 2020 yang diputuskan oleh Menteri Agama. Dalam Hal ini DPR meminta penjelasan langsung dari Menteri Agama terkait keputusannya tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis masih belum ada kepastian kapan rapat tersebut akan digelar.Â
Menurut hemat saya, saya rasa DPR khususnya Komisi VIII yang diketuai oleh Yandri Susanto dan Wakilnya, Â Ace Hasan Syadzily ini terkesan seakan-akan ingin memaksakan Jama'ah Haji Indonesia berangkat haji apapun itu kondisinya. Padahal hingga saat ini, Arab Saudi masih belum mengumumkan kepastian Haji 2020. Padahal, di Arab Saudi wabah pandemic COVID-19 masih berlangsung dan tak kunjung mereda. Kalau dilihat lebih jauh lagi, sudah ada 5 Negara yang tak memberangkatkan jama'ah Hajinya tahun ini. Antara lain; Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, India, Afrika Selatan
Jadi kalaupun ada negara lain yang juga tak berangkatkan Haji tahun ini karena pandemi COVID-19 belum berakhir dan tak kunjung mereda, kenapa DPR berang dan panik? Bukankah tugas pemerintah ialah melindungi segenap rakyat indonesia dari segala marabahaya. Jadi, saya melihatnya ini tampaknya DPR ingin sekali untuk "membunuh" secara perlahan jama'ah Haji agar terpapar virus corona.
Konsekuensi kalau tetap diberangkatkan ialah Jama'ah Haji harus melakukan Karantina selama 28 hari. Dengan perincian, 14 Hari di Indonesia dan 14 Hari di Arab Saudi. Begitupun ketika Jama'ah Haji akan kembali ke tanah Air. Jadi, masih mau percaya lagi dengan kinerja DPR RI yang sekarang ini yang lebih mengedepankan nafsu mereka dan mengesampingkan kemanusiaan, nurani dan keselamatan Jama'ah Haji kita? Wallahualam.
Yang jelas kalaupun jika ada manusia yang seperti demikian, berarti hati nuraninya telah mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H