Baru - Baru ini viral di Media sosial bahwa Future View Tech selaku pengelola aplikasi Vtube memberi tahu kepada pengguna Vtube melalui email bahwa akses mengenai Vtube telah diblokir yang didalamnya berisi bahwa segala jenis transaksi mengenai Poin , Vp tidak dapat diproses dan berikut ini penjelasannyaÂ
"Dengan ini kami Future View Tech Selaku Pengurus Vtube ingin memberitahukan beberapa pernyataan penting.Selaku dengan peraturan dari Satgas Waspada Investasi (SWI),, Server Kami di takedown dan tidak dapat diaksess siapapun.sehubungan dengan itu
, mulai hari ini per tanggal 18 Februari 2021, Future View Tech menegaskan beberapa poin dibawah :
1.Aplikasi Vtube resmi Tutup walaupun masih dapat diakses menggunakan perangkat tertentu.
2.Sehubungan dengan VP tidak berlaku, segala poin yang belum ditukan akan HANGUS
3.Transaksi VP tidak dapat diproses
hal-hal dilura pemberitahuan diatas tidak dapat kami pertanggung jawabkan.Mohon maaf atas kekecewaannya.
Sebelumnya OJk melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan Ilegal  Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, aplikasi Vtube sudah masuk daftar aplikasi ilegal bahkan sejak Juli 2020 silam.
Menurut Tongam, aplikasi Vtube sejak awal beroperasi di Indonesia tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah, khususnya dari OJK.Selain itu Vtube dinilai OJK sejak awal telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, dalam operasi kegiatan referral Vtube menggunakan mata uang dollar, bukan rupiah. Â