Mohon tunggu...
Radhitiya Wicaksana
Radhitiya Wicaksana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Diploma IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN

Its not about lucky but this about hard work

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Content Creator Cilik dalam Meningkatkan Penerimaan Negara

3 Desember 2023   12:20 Diperbarui: 3 Desember 2023   12:24 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, perkembangan teknologi memudahkan manusia dalam aktivitas sehari-hari. Hal ini sangat mempengaruhi perluasan kesempatan kerja, terutama di media sosial. Menurut Sutama (2022) Media sosial merupakan wadah yang dapat digunakan untuk bertukar informasi secara online yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Bentuknya pun bermacam-macam mulai dari blog, majalah online, jejaring sosial, media berita online, forum diskusi online dan masih banyak pilihan lainnya. Mulai dari berita terkini, pelajaran, hiburan, belanja, investasi, berinteraksi dengan orang lain, dll, kita bisa mengakses berbagai hal dan aktivitas melalui media sosial. Dapat disimpulkan bahwa hampir semua informasi dan aktivitas tersedia di jejaring sosial.

Menurut Kitchler (2007) Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang bersifat fundamental untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pemerintahan. Selama ini, warga negara harus membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh baik sebagai hasil usaha maupun dari pekerjaan yang dilakukan. Namun, di era digital sekarang ini, muncul profesi yang cukup baru yaitu content creator. Menurut Liani (2017) Content creator adalah orang yang membuat konten dalam bentuk file teks, gambar, video, atau audio untuk dipublikasikan di media sosial, situs web, atau platform digital lainnya. Terkhususnya pada zaman sekarang banyak content creator cilik yang sudah berpenghasilan yang tergolong fantastis dari konten yang mereka buat. Content creator cilik tersebut dapat memperoleh penghasilan dari AdSense youtube, endorsement, dan berbagai platform media sosial lainnya. Namun, perhatikan bahwa pembuat konten yang telah dewasa ataupun tidak juga harus membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan warga negara dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di Indonesia adalah kena pajak.

Dapat ditinjau dari data diatas potensi Content Creator Cilik untuk meraup untung sangat besar, menandakan betapa cepatnya perkembangan teknologi dan internet. Banyak anak-anak dan orang dewasa dengan keterampilan membuat konten media sosial memungkinkan mereka untuk mencapai tujuan sederhana dengan bekerja cepat untuk membuat video, foto, atau karya tulis. Dalam hal ini, jika mereka berhasil memperoleh hasil yang diinginkan dari konten yang dihasilkan, maka mereka juga harus membayar jasa tersebut, seperti halnya para pengusaha yang mengeluarkan biaya sebagai modal untuk jalannya usaha. Content Creator Cilik akan menerima imbalan dari Youtube atas segala video yang telah ditonton masyarakat Indonesia. Pemerintah memiliki peluang untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari setiap video yang ditonton oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada Content Creator Cilik  agar dapat membayar pajak dari penghasilan tersebut secara efisien dan efektif melalui aplikasi berbasis online. Akan tetapi, pada masa kini masih banyak orang tua yang enggan untuk membayarkan pajak atas penghasilan yang diperoleh anaknya. Hal ini diakibatkan oleh kurangnya kesadaran dari orang tua akan betapa pentingnya pajak untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menurut Kaesmin (2016) Adapun penyebab lain dari enggannya orang tua untuk membayar pajak penghasilan anaknya ialah keterbatasan pengetahuan tentang pajak yang menganggap bahwa anak di bawah umur tidak diwajibkan untuk melapor pajak. Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak Indonesia yang menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia terkait pelaporan pajak atas anak yang telah berpenghasilan dapat melalui seminar, lokakarya, dll, sehingga dengan upaya tersebut menimbulkan potensi peningkatan penerimaan pajak Indonesia dari content creator cilik.

Ketentuan penghitungan pajak penghasilan untuk content creator cilik sama seperti penghitungan pajak pada wajib pribadi orang dewasa. Penghasilan yang diperoleh dari content creator cilik tersebut nantinya akan digabung dengan penghasilan kedua orang tua nya selama setahun. Menurut James (2004) Penghasilan kena pajak tersebut dapat ditentukan dengan menggunakan mekanisme umum seperti uraian dibawah ini. 

Menurut Melani (2022) Ketentutan penghitungan menggunakan mekanisme umum berlaku untuk wajib pajak yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan pembukuan. Dimana pembukuan adalah proses pencatatan laporan keuangan yang meliputi neraca, perubahan modal, laba rugi, dll. Menurut Harmon (2003) Pembukuan wajib dilakukan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 milliar. YouTuber Zara Cute akan menjadi sasaran skema untuk penghitungan Tarif Pasal 17. Menurut Social Blade LLC (2022), estimasi penghasilan per bulan YouTuber cilik ini berkisar antara Rp166.370.211 hingga Rp2.653.167.049. Penelitian mengasumsikan bahwa penghasilan adalah titik tengah dari estimasi data tersebut, yaitu sebesar Rp1.409.768.630 pada skema penghitungan ini. Dengan demikian, gaji tahunan YouTuber Zara Cute adalah sekitar Rp16.917.223.560 Asumsi selanjutnya adalah penghasilan bersih kedua orang tua dari youtuber yang bersangkutan adalah Rp15.000.000.000 per bulan. Menurut pantauan kanal YouTube, status PTKP saat ini adalah K/3, dan ada delapan anak kecil yang hadir di kanal bersangkutan. Namun, sesuai dengan batas tanggungan bayi kandung maksimal tiga. Berikut tarif pajak saat ini yang sesuai dengan UU HPP, serta jadwal pembayaran pajak.

Dari perhitungan diatas dapat kita ketahui bahwa penghasilan content creator cilik di Indonesia sangat berpotensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara terkhususnya pada sektor pajak penghasilan (PPh). Namun, fakta lapangannya mengatakan bahwa masih terdapat banyak kendala yang membuat potensi content creator cilik ini cenderung sulit untuk dikumpulkan. Kendala terbesarnya salah satunya berasal dari kurangnya edukasi perpajakan dikalangan orang tua content creator cilik tentang kewajiban membayar pajak anaknya atas penghasilan yang diterima. Kebanyakan orang tua masih mengira bahwa anak anak mereka yang berprofesi sebagai content creator cilik belum memenuhi untuk menjadi objek pajak dikarenakan syarat subjektif yang belum terpenuhi yaitu usia 18 tahun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi aparat pajak di Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia terkait kewajiban perpajakan bagi content creator cilik yang mayoritas masih dibawah 18 tahun. Dikarenakan begitu besarnya potensi perpajakan yang dihasilkan content creator cilik atas berbagai konten dan video yang ditayangkan melalui berbagai platform seperti youtube, instagram, tiktok, dan endorsean setiap brand yang datang pada mereka. Konten konten ini dapat menimbulkan potensi perpajakan baik itu dari segi PPh, PPN, dll ketika orang tua mereka paham dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Tidak diragukan lagi ada banyak potensi pendanaan yang tersedia untuk pembuat konten. Pasalnya, jumlah penghasilan yang diterima kreator konten dari berbagai bentuk monetisasi, seperti iklan, endorsement, dan pembelian barang atau jasa, semakin meningkat. Meski tidak ada aturan khusus bagi pembuat konten di Indonesia, namun mereka diharapkan memahami persyaratan yang ada dan melaporkan setiap perkembangan secara jujur dan transparan. dengan mematuhi hukum, pembuat konten dapat membantu dalam pembangunan bangsa dan melacak pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Hal inilah yang menjadi sumbangsih dari content creator cilik bagi penerimaan Indonesia terkhususnya di sektor perpajakan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun