[caption caption="ziliun.com"][/caption]Citizen Journalism awalnya muncul dari masyarakat Amerika pada saat Pemilu tahun 1996. Masyarakat Amerika disebut-sebut mengalami krisis kepercayaan terhadap media-media mainstream pada saat itu. Ditengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, jurnalistik juga mulai merambah di dunia online.
Seperti yang kita ketahui media masa saat ini mulai menyebarkan berita-beritannya secara online atau yang disebut dengan jurnalisme online. Pertumbuhan teknologi pada bidang komunikasi ini memudahkan pengguna melihat informasi dari bentuk video, foto, tulisan, radio, televisi yang dapat diakses dari satu website. Kehadiran internet ini membuka ruang bagi semua orang untuk menjadi “wartawan dadakan” semua orang bisa menjadi wartawan hanya dengan melaporkan kejadian yang terjadi disekitarnya.
Citizen journalism adalah bentuk kegiatan jurnalisme yang dilakukan masyarakat biasa yang dasarnya bukan jurnalis profesional. Seorang warga biasa yang melakukan kegiatan jurnalisme dan menyampaikan berita dengan gayanya sendiri (Kusumaningati, 2012:5). Menurut Vinsensius Sitepu dalam bukunya berjudul “Merdeka Menulis, Menaiktarafkan Mutu Jurnalisme Warga”, ia mengatakan bahwa citizen journalism merupakan konsep dimana warga dapat berjurnalistik dengan membuat media sendiri, di mana wujud medianya bukan pada perusahaan profesional, tetapi berbasis komunitas.
Jurnalisme warga hadir karena didasari gagasan bahwa dengan teknologi yang berkembang ini setiap masyarakat harus mampu mengoperasikannya. Masyarakat yang tidak profesional juga mampu memanfaatkan teknologi modern dengan operasi internet dan berkreasi di dalamnya. Priambodo RH mengatakan “Perkembangan jurnalisme warga saat ini masih ibarat kepompong yang belum menjadi kupu-kupu. Karena itu untuk melahirkan jurnalisme warga yang indah dibutuhkan pembelajaran”. Ia juga mengatakan saat ini terdapat setidaknya 650 ribu blog di Indonesia yang jumlahnya akan terus meningkat.
Kegiatan jurnalisme warga ini tidak berkaitan dengan lembaga manapun karena msyarakat dapat menulis di akun pribadi mereka masing-masing. Contohnya mengambil kejadian-kejadian di sekitar mereka dan mengabadikannya dalam bentuk video dan foto, lalu mengunduhnya di web atau penyimpanan video seperti Youtube. Hal hal lain yang dilakukan jurnalis warga ini seperti memeriksa dan mengomentari sebuah artikel yang nantinya akan berdampak luas di masyarakat dan diangkat ke berbagai media menjadi sebuah trending topic.
Namun, kegiatan ini nampaknya bertentangan dengan undang-undang pers dalam Bab V Pasal 13 UU No. 11/1966 jo UU No.4/1967 yang menyatakan bahwa penerbitan pers harus diselenggarakan oleh perusahaan pers berbentuk badan hukum yang mengutamakan sifat-sifat idiil, diatur secara gotong-royong kekeluargan terpimpin, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 33 UUD 1945.
Perbedaan jurnalis warga dengan jurnalis profesional adalah pengalaman dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Dalam dunia pers tentunya ada nilai dan norma etika yang dipatuhi. Nilai dan norma inilah yang dipahami oleh mereka jurnalis profesional. Aaron Barlow (2007,140) membedakan antara civic journalism atau wartawann profesional dan citizen journalism atau jurnalis warga. Ia mengatakan gerakan citizen journalism menekankan pada isu-isu apa yang akan dipublikasikan dan setiap isu tersebut penting bagi warga/komunitas.
Para CJ ini menuliskan pandangannya atas peristiwa yang dilihat dan membagikannya sedangkan civic journalism mengangkat isu-isu karena penugasan dalam kaitannya mereka yang bekerja di media massa. Jurnalis warga tidak perlu mempunyai keahlian tertentu dalam bidang jurnalistik hanya sekedar menulis komentar atau memotret gambar tentang apa yang ada disekitar mereka. Berbeda dengan jurnalis profesional yang memang sudah ada cap “legal” dan profesional.
Profesional dalam arti merekalah yang mempunyai profesi untuk mencari, menulis, menyebarkan informasi yang terjadi untuk masyarakat luas. Jurnalis profesional merupakan orang yang terlatih dibidangnya karena tidak semua orang bisa menulis berita dengan benar dan mereka juga terikat di media tempatnya bekerja.
Tahun 2001, dua wartawan Washington D.C Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menerbitkan buku The Element of Jounalism yang menjadi dasar penting bagi para jurnalis profesional. buku yang memuat sembilan elemen jurnalisme ini menjadi referensi bagi para jurnalis dalam melaksanakan profesinya. Pada 2007, Bill Kovach dan Rosenstiel menerbitkan buku revisi yang didalamnya menambahkan elemen kesepuluj khusus mengangkat soal hak dan tanggungjawab warga. Elemen kesepuluh ini muncul karena banyanya jurnalis warga atau disebut citizen journalism.
Warga mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi dalam mencari, melaporkan, menganalisis dan menyebarluaskan informasi. Primbodo dari Lembaga Pers Dr. Soetomo membuat 10 panduan bagi “citizen reporter” diantaranya : Mereka tidak boleh melakukan plagiasi; harus cek dan ricek fakta; sumber harus jelas jangan anonim; perhatikan dan peduli hukum; rahasia diutrakan secara hati-hati; perhatikan opini narasumber; pelajari batas daya ingatan seseorang; hindari konflik kepentingan; hindari pelecehan; serta pertimbangkan pendapat.