Mencuri adalah perbuatan mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, dan ini dilarang keras dalam ajaran Islam. Â
 Â
Larangan mencuri bertujuan melindungi hak individu, menjaga keamanan masyarakat, dan menegakkan keadilan sosial. Â
Pada masa sebelum Islam, mencuri sering dianggap biasa dalam kondisi perang atau kelaparan, meskipun tindakan ini tetap dipandang negatif oleh masyarakat. Â
Ketika Islam datang, Al-Qur'an dan hadis Nabi memberikan panduan jelas tentang larangan mencuri dan hukumannya. Â
Â
Surah Al-Ma'idah ayat 38 dengan tegas menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan harus diberikan hukuman potong tangan. Â
Hukuman potong tangan termasuk dalam hudud, yaitu hukuman yang ditentukan langsung oleh Allah untuk menjaga ketertiban masyarakat. Â
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hukuman mencuri berlaku tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah keluarga terdekat beliau. Â
Â
Hukuman potong tangan bukan sekadar hukuman fisik, tetapi juga pencegahan agar masyarakat menjauhi perbuatan mencuri. Â