Mohon tunggu...
Radhit Almahdi
Radhit Almahdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/ pelajar

radhit almahdi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mencuri: Apakah Hukuman Potong Tangan Masih Relevan?

15 Desember 2024   13:01 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:59 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mencuri adalah perbuatan mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, dan ini dilarang keras dalam ajaran Islam.  

  

Larangan mencuri bertujuan melindungi hak individu, menjaga keamanan masyarakat, dan menegakkan keadilan sosial.  

Pada masa sebelum Islam, mencuri sering dianggap biasa dalam kondisi perang atau kelaparan, meskipun tindakan ini tetap dipandang negatif oleh masyarakat.  

Ketika Islam datang, Al-Qur'an dan hadis Nabi memberikan panduan jelas tentang larangan mencuri dan hukumannya.  

 

Surah Al-Ma'idah ayat 38 dengan tegas menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan harus diberikan hukuman potong tangan.  

Hukuman potong tangan termasuk dalam hudud, yaitu hukuman yang ditentukan langsung oleh Allah untuk menjaga ketertiban masyarakat.  

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hukuman mencuri berlaku tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah keluarga terdekat beliau.  

 

Hukuman potong tangan bukan sekadar hukuman fisik, tetapi juga pencegahan agar masyarakat menjauhi perbuatan mencuri.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun