Wanasari, Brebes (25/07/2023) -- Mahasiswa KKN Undip menggelar pendampingan peningkatan kesadaran dan pengenalan tindakan hukum terhadap kejahatan siber yang terkait dengan media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SD Negeri Sisalam 02. Pendampingan mencakup pemberian materi tentang dampak positif dan dampak negatif penggunaan media sosial serta tindakan hukum yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan siber, kemudian setelahnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pendampingan ini dibentuk sebagai wujud kepedulian mahasiswa KKN Undip terhadap anak-anak di Desa Sisalam karena pada era digital saat ini, anak-anak menggunakan gawai lebih sering, baik untuk belajar maupun bermain, begitupun dengan anak-anak di Desa Sisalam. Oleh karena itu, penggunaan media sosial perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko cyberbullying dan juga banyak konten yang tidak layak untuk ditonton anak-anak. Di samping itu, pendampingan tersebut juga turut mendukung program Sustainable Development Goals (SDG's), terutama nomor 4 dan 16  tentang quality education dan  peace, justice, and strong institution.Â
Pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA terhadap remaja diharapkan tidak terhenti disini, tetapi dapat terus berlanjut melalui bekal pengetahuan yang telah diberikan selama pendampingan. Selain itu, poster edukatif terkait dengan bijak dalam bermedia sosial juga dipasang di mading SD Negeri Sisalam 02 sehingga dapat mempermudah siswa-siswi SD Negeri Sisalam 02 untuk mempelajari materi tersebut dan dapat terus mengingat ilmu yang telah diberikan.
Pendampingan peningkatan kesadaran dan pengenalan tindakan hukum terhadap kejahatan siber yang terkait dengan media sosial berjalan dengan lancar dan peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Hal ini terlihat ketika para peserta berlomba menjawab pertanyaan pada sesi tanya jawab. Peserta yang berhasil menjawab pertanyaan mendapat apresiasi dan reward.
Penulis: Radhita Aurelia (Fakultas Hukum - Universitas Diponegoro)
DPL: Fajar Arianto, S.Si, M.Si
Lokasi KKN: Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI