Bagian Quality Control memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaannya yang membedakannya dari departemen lain. Yaitu, pemilihan konten program. divisi Quality Control tidak hanya harus memiliki pemahaman yang baik tentang konsep kualitas video untuk melakukan proses seleksi secara mandiri, tetapi juga harus menerapkan proses pemantauan konten untuk menjaga kelangsungan program dan harus dilakukan dengan hati - hati, sehingga proses Quality Control dapat dikerjakan dengan baik. Divisi Quality Control video juga harus menyusun P3SPS (Panduan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebagai standar pelaksanaan Quality Control video sesuai dengan standar yang ditentukan
Quality Control adalah proses untuk menjaga qualitas program baik dari menjaga video hingga menjaga audio pada program tersebut, serta quality control juga menjaga program agar layak untuk ditayangkan seperti tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan dan pelecehan, menjaga agar tidak ada SARA pada program. Sehingga, ketika terdapat unsur - unsur tersebut pada program yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), maka quality control yang dilakukan juga harus ketat dengan meminimalsir tayangan tersebut, quality control untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan cut pada adegan tersebut atau memberikan efek soft blur pada bagian yang tidak sesuai dengan P3SPS.
Hal tersebut, juga berlaku jika terdapat sebuah masalah pada audio, quality control pada audio merupakan hal yang cukup susah untuk dilakukan karena harus mengetahui apa saja yang diucapkan pada program tersebut, sehingga jika terdapat perkataan atau background musik yang kurang pantas untuk diperdengarkan pada program tersebut, maka harus dilakukan cut pada bagian tersebut, memberi sensor pada bagian tersebut, atau hanya sekedar memberi efek silent untuk bagian tersebut.
Wewenang dan tanggung jawab ketika melakukan quality control bertujuan untuk memodifikasi isi dari sebuah program agar apa yang tidak pantas untuk ditayangkan dapat diminimalisir sehingga program tersebut layak untuk ditayangkan, sehingga dapat dikatakan bahwa proses quality control merupakan hal yang sama dengan gatekeeping dalam mengavaluasi berita. Hal ini sesuai dengan konsep yang dikemukakan oleh Ardianto, Komala & Karlinah, bahwa fungsi gatekeeper adalah untuk mengevaluasi isi media agar sesuai dengan kebutuhan khalayaknya, dimana gatekeeper mempunyai wewenang untuk tidak memuat berita yang dianggap akan meresahkan khalayak (2012:36).
Sesuai dengan penjelasan tersebut, konsep dari gatekkeping merupakan hal yang sama dengan konsep quality control, karena quality control juga bertujuan untuk mengavalusi sebuah program sebelum ditayangkan dengan wewenang untuk memodifikasi program agar sesuai dengan ketentuan layak tayang. Sehingga, dalam pelaksanaannya, quality control ketika menerima program - program televisi akan langsung dilakukan seleksi dengan melakukan preview pada isi program tersebut. Setlah dianggap tidak ada masalah dan layak tayang, maka program tersebut diberikan kepada divisi Library / Media Asset Management (MAM), untuk dilakukan back-up dan di-copy agar program tersebut dapat ditayangkan oleh bagian Master Control Room (MCR).
Lebih lanjut lagi, menurut John R. Bittner (1996), gatekeeper merupakan "individu - individu atau 7 kelompok orang yang memantau arus informasi dalam sebuah saluran komunikasi (massa)". Sehingga, yang dapat disebut sebagai gatekeeper antara lain reporter, editor berita, bahkan editor film atau orang lain dalam media massa yang ikut menentukan arus informasi yang disebarkan (Nurudin, 2009:119).
Terkait dengan hal ini, quality control juga dapat disebut sebagai bagian dalam perusahaan yang juga memiliki keterkaitan yang erat dengan proses gatekeeping, karena staff quality control juga memiliki peranan dalam menentukan arus informasi yang akan disebarkan melalui media massa.
Sedangkan menurut Latief & Yusiatie Utud dalam Kamus Pintar Broadcatin, quality control adalah syarat - syarat yang ditetapkan oleh suatu stasiun televisi untuk menjaga program tayangannya mengenai kualitas cerita (isi), gambar, dan suara. Sehingga, pemeriksaan program tayangan akan dilakukan sebelum program tersebut ditayngkan. Dapat diartikan bahwa wewenang dan tanggung jawab quality control adalah mengendalikan kualitas program acara sesuai dengan standar televisi atau SOP perusahaan yang berpedoman kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS).
Terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi ketika melakukan proses quality control, yaitu :
- Program mengandung unsur yang tidak pantas untuk ditayangkan, pada saat ini masih terdapat beberapa program terutama pada film yang menunjukan adegan merokok, pornografi, ataupun memegang botol minuman keras. Sehingga quality control akan meminta editor untuk melakukan blur pada bagian tersebut.
- Durasi tayang yang melebih slot tayang untuk program tersebut, beberapa stasiun televisi memiliki slot tayang untuk setiap program nya, dengan ketentuan tersebut bagian quality control akan meninta editor untuk mengurangi durasi tayang agar sesuai dengan slot tayang.