Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Napak Tilas Satu Tahun Perjalanan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia

16 Oktober 2023   23:28 Diperbarui: 17 Oktober 2023   08:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebocoran Data Pribadi yang telah dinormalisasi (sumber: dok. pribadi)

Jalan panjang menuju tata kelola keamanan data digital Indonesia telah berbuah manis. Digagas sejak 2012 dan masuk ke dalam Prolegnas pada 2014, Rancangan Undang-Undang yang berisikan kemajuan dalam pengelolaan data digital di pelbagai bidang ini akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Tentunya hal ini merupakan momentum bagi sejarah tata kelola data pribadi di Indonesia setelah 11 tahun sejak disusunnya embrio aturan ini. 

Tentang Pelindungan Data Pribadi

Terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal yang kemudian diundangkan dan ditandatangani di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan menjadi undang-undang ke-27 yang disahkan di tahun 2022. Dengan disahkannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia telah berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi digital global dan menjadi negara ke 166 yang memiliki UU PDP.

Dalam perjalanannya, setidaknya terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU PDP, antara lain: Putusan Nomor 108/PUU-XX/2022 Putusan ini menguji muatan substansi Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU PDP dan Putusan Nomor 110/PUU-XX/2022 yang menguji muatan substansi Pasal 15 ayat (1) UU PDP.

Pelindungan Data Pribadi pada Ekosistem Bisnis

UU PDP merupakan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya. Hal tersebut tertuang dalam substansi UU ini, seperti pelindungan hak fundamental warga negara, memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data, payung hukum pelindungan data pribadi, keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.

Dengan hadirnya UU PDP, tentunya memberikan angin segar bagi kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi di Indonesia.

UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam ekosistem bisnis atau perdagangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparasi data privacy. Karena jika bicara mengenai kegiatan bisnis, maka kepercayaan adalah kunci, sehingga reputasi menjadi taruhannya.

Pelindungan Data Pribadi Saat Ini

Kini satu tahun telah berlalu, namun masih banyak pekerjaan rumah dari pemerintah yang harus diselesaikan. Beberapa hal di antaranya adalah aturan pelaksanaan dari UU PDP dan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun