Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:44 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Setkab RI

Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. 

Penyelesaian perselisihan pada dasarnya dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri, dan dapat juga diselesaikan dengan hadirnya pihak ketiga, baik yang disediakan oleh negara atau para pihak sendiri. 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, maupun model tripartite seperti konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. 

Namun apabila akhirnya tidak mendapati kesepakatan, maka bisa menggunakan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pilihan terakhir. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan.

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Secara harfiah jenis-jenis perselisihan mengenai hubungan industrial (PHI) yang sering terjadi di Indonesia, antara lain:

  1. Perselisihan hak;

    Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2. Perselisihan kepentingan;

    Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun