Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepersertaan BPJS Juga Akan Menjadi Syarat untuk Beberapa Hal Berikut Ini

24 Februari 2022   11:00 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:02 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam beberapa kebijakan sebagai bentuk implementasi Inpres No 1/2022

Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen PHP Kementerian ATR/BPN No.02/153-400/II/2022 yang menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan. Berselang seminggu, Polri juga mengeluarkan kebijakan bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dapat memperlihatkan keanggotaan BPJS Kesehatan juga.

Kedua aturan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. 

Selain kedua aturan di atas, terdapat beberapa kebijakan yang dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk ikut dalam kepesertaan program JKN yang implementasinya akan bersinggungan dengan kepersertaan BPJS Kesehatan. Sekiranya cepat atau lambat beberapa aturan turunan dari Inpres tersebut akan segera dikeluarkan oleh beberapa Kementerian/Lembaga terkait sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, antara lain:

  1. Kemendagri akan melakukan sinkronisasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program JKN;
  2. Kemendagri akan mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program JKN;
  3. Kemenlu akan melakukan diseminasi program JKN kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia:
  4. Kemenag akan mesyaratkan bagi calon jamaah perjalanan ibadah umrah dan haji merupakan peserta aktif program JKN;
  5. Kemenkumham akan mengambil langkah agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif program JKN;
  6. Kemenkeu akan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN;
  7. Kemendikbudristek akan memasikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif program JKN;
  8. Kemenkes akan melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program JKN;
  9. Kemenkes akan memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif JKN;
  10. Kemenaker akan melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara atas kepatuhan terhadap program JKN;
  11. Kemenaker akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program JKN;
  12. Kemenaker akan memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan Peserta aktif program JKN;
  13. Kemenaker akan memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan Peserta aktif dalam program JKN;
  14. Kemenperin akan memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar dalam membayar iuran program JKN;
  15. KemenPUPR akan memastikan pelaksanaan proyek dan para pekerja ada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian PUPR yang pembiayaannya bersumber dari APBN, merupakan peserta aktif program JKN;
  16. Kemenhub akan meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program JKN;
  17. Kemenkominfo melakukan diseminasi dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi Peserta aktif program JKN;
  18. Kementan akan memastikan, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif JKN;
  19. KemenKKP akan memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan merupakan peserta aktif JKN;
  20. KemenBUMN akan memastikan seluruh perangkat BUMN dan BUMD serta anak perusahaannya merupakan peserta aktif JKN;
  21. KemenkopUKM akan memastikan seluruh perangkat koperasi dan pelaku UMKM menjadi peserta aktif JKN;
  22. Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi oleh Pemda untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Iuran JKN;
  23. Kemendes akan menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program JKN;
  24. Kemenparekraf akan mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif JKN;
  25. Kemeninves/BKPM akan medukung program JKN penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission;
  26. Jaksa Agung akan memberikan pendapat hukum, pendampingan serta bantuan hukum setiap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN;
  27. Para Bupati/Walikota untuk memastikan setiap penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Inpres tersebut berlaku sejak 6 Januari 2022 lalu. Adapun pendanaan dalam pelaksanaan program ini, dibebankan kepada APBN, APBD, serta sumber lain yang sah menurut Undang-undang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun