Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 2/2022 tentang JHT") pada 2 Februari 2022 lalu. Belakangan, hal tersebut menjadi sorotan masyarakat bahwasanya Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Merupakan Amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Berdasarkan prinsipnya, JHT merupakan sistem jaminan sosial yang diciptakan agar di masa tuanya para pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut termaktub pada Pasal 35 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) yang menyebutkan bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar pekerja menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun prinsip asuransi sosial dalam JHT didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan prinsip tabungan wajib dalam JHT didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Berbeda dengan Aturan Sebelumnya
Tidak seperti aturan sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker No. 19/2015”) dimana JHT bisa diambil kapan pun ketika pegawai mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama, ketentuan terbaru dalam Permenaker 2/2022 tentang JHT menyebutkan bahwa manfaat JHT dapat diberikan kepada pekerja hanya jika pekerja telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau ahli warisnya jika pekerja meninggal dunia. Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT dapat diberikan kepada pekerja meskipun sebelum mencapai usia pensiun dan diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pekerja ditetapkan mengalami cacat total tetap. JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan minimal setara dengan suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun.
Selain itu, Pasal 4 Permenaker 2/2022 tentang JHT menyebutkan bahwa, manfaat JHT termasuk juga untuk pekerja yang berhenti bekerja, meliputi: pekerja mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (diberikan kepada pekerja yang merupakan WNA).
Klaim JHT dapat Diambil Sebagian
Namun demikian, manfaat JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun. Dalam hal pengambilan Klaim JHT sebagian, masih mengacu kepada ketentuan yang lama, yaitu Pasal 22 Ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pengambilan klaim JHT sebagian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yakni pekerja telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 (sepuluh) tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali, lalu sisanya dapat dicairkan pada saat pekerja memasuki usia pensiun.
Jaminan Hari Tua (JHT) Berbeda dengan Jaminan Pensiun (JP)