Bekasi, 2016. Berbicara tentang razia kendaraan, saa ini  tengah digelar operasi Patuh Jaya, dilaksanakan oleh petugas gabungan baik TNI, Polri, Dishub dan instansi terkait lainnya. Kecenderungan untuk melanggar lalu lintas, parkir sembarangan hingga ketidaklengkapan surat- surat kendaraan, menjadi momok tersendiri.
Tidak seperti dulu, para pelajar biasanya pergi ke sekolah dengan menggunakan angkutan umum, sepeda atau cukup dengan berjalan kaki", kata Ipda N. Komariah saat mensosialisasikan Undang Undang Lalu Lintas dalam rangka Tim TMMD Non Fisik ke 96 kepada para siswa-siswi SMP Walisongo Jatiranggon Bekasi, Rabu (24/5).
Lebih lanjut dikatakan Ipda Komariah, di satu sisi penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar cukup positif terkait dengan efektivitas waktu tempuh dan mengurangi kemacetan. Disisi lain fenomena ini juga menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif, yaitu banyak yang belum memiliki SIM terutama di kalangan pelajar.
Sesuai aturan dan hukum, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 281 UU LLAJ. Oleh sebab itu, yang usianya belum mencapai 17 tahun sebagai persyaratan utama dalam pembuatan SIM, agar tidak mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah, tegasnya.
Ibu Rika selaku Kepala Sekolah juga berharap agar setelah penyuluhan dari Ibu-ibu Polwan cantik tersebut, para siswa-siswi dapat mentaati semua aturan yang sudah dijelaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H