Mohon tunggu...
Rr. Arvilia Hana Tjahyati
Rr. Arvilia Hana Tjahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dari Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Catcalling sebagai Fase Awal Kekerasan Seksual yang Dapat Dicegah

16 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   08:38 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: standard.asl.org

Pelecehan seksual merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat. Bahkan saking seringnya kejadian pelecehan seksual yang mayoritas menimpa wanita, banyak lapisan masyarakat yang menyimpulkan bahwa seseorang harus menjaga dirinya agar terlindung dari kejadian pelecehan seksual. Seperti berpakaian tertutup, menghindari tempat yang beresiko tinggi, dan masih banyak lagi. Namun hal itu tidak menjamin bahwa seseorang akan aman dari ancaman perilaku kekerasan seksual. 

Pada 2021 Komnas Perempuan mencatat bahwa telah terjadi 338.498 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia, angka ini meningkat dari tahun 2020 sebanyak 50%. 

Salah satu bentuk kekerasan seksual paling umum yang sering terjadi di tengah masyarakat yaitu Catcalling. Catcalling merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal seperti digoda, dipanggil menggunakan panggilan tertentu, diberi siulan, ajakan untuk melakukan sesuatu, dan masih banyak lagi. Banyak dari lapisan masyarakat yang merasa bahwa Catcalling bukan bagian dari bentuk kekerasan seksual, padahal kekerasan seksual tidaklah selalu berbentuk fisik seperti pemerkosaan dan lainnya. 

Sikap masyarakat yang cenderung meremehkan perilaku ini dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat itu sendiri khususnya para perempuan. Pelaku Catcalling merasa bahwa apa yang mereka lakukan disetujui dan dianggap lumrah oleh masyarakat sebagai bentuk ramah-tamah kepada orang asing. Hal ini dapat mendatangkan bahaya yang lebih besar lagi di kemudian hari.

Bahaya yang dimaksud dalam konteks kali ini adalah bentuk kekerasan seksual yang tingkatnya lebih tinggi dan berbahaya serta merugikan korban dari segi fisik, keselamatan, maupun mental. Sikap masyarakat yang meremehkan perilaku Catcalling dapat memicu kejadian pemerkosaan, disentuh bagian tubuhnya tanpa persetujuan, dan masih banyak lagi. 

Perlu adanya penanaman nilai di masyarakat agar pihak masyarakat dapat melindungi semua anggotanya dan menekan angka kasus kekerasan seksual di Indonesia. 


Menerapkan prinsip bahwa pelecehan dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan apapun bentuknya dapat meminimalisir kejadian pelecehan seksual di lingkungan sekitar. 

Baik aparat maupun masyarakat sipil harus terbiasa mengambil tindakan yang tegas bagi siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, agar dapat terciptanya lingkungan yang aman bagi semua gender dan usia untuk beraktivitas dengan aman dan nyaman. Sehingga para pelaku menjadi sadar serta tidak akan melakukan aksi pelecehannya kapanpun dan dimanapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun