Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Raih Keadilan Cepat dengan Gugat Sederhana

2 Juni 2023   15:11 Diperbarui: 2 Juni 2023   15:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stigma tentang pengadilan yang tertanam dalam pikiran banyak orang adalah ribet, mahal dan lama. Sebisa mungkin mayoritas rakyat Indonesia menghindar berurusan dengan pengadilan. Pengadilan berarti perkara,  masalah, penyakit, biaya, pusing kepala dan aib.

Meluasnya stigma pengadilan yang berkonotasi negatif di benak rakyat Indonesia memang tidak bisa dihindari, stigma itu terbentuk dari banyak pemberitaan buruk berkaitan dengan pengadilan: Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum hakim, panitera, panitera pengganti, hingga juru sita dan advokat yang berperan sebagai makelar suap atau sejenisnya. Setiap tahun ada saja oknum hakim dan pejabat pengadilan yang tertangkap tangan atau jadi tersangka karena pengembangan kasus oleh KPK. Terakhir, Hasbi Sekretaris Mahkamah Agung ditetapkan jadi tersangka suap dan kolusi pengaturan perkara.

Namun, di tengah kusut masai lembaga peradilan Indonesia ada oase yang dapat menyegarkan para pencari keadilan (justibelen). Sejak tahun 2015 Mahkamah Agung RI membuka pintu penyelesaian masalah (baca: perkara) dengan mudah, murah dan cepat melalui penyelesaian perkara gugatan sederhana. Disebut perkara gugatan sederhana karena pihak yang menjadi penggugat dan tergugat tidak lebih dari satu orang / satu pihak saja, kecuali orang / pihak yang berperkara punya kepentingan yang sama, tuntutan ganti rugi atau pembayaran utang tidak lebih dari Rp. 500 juta, penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum (yuridiksi) yang sama atau satu kota atau kabupaten yang sama.

25 Hari Selesai Perkara Diputus

Perkara gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal,  harus dapat diselesaikan (diputus) dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari. Tidak lebih. Di samping itu Penggugat dan Tergugat wajib hadir dalam sidang selama pemeriksaan perkara berlangsung. Hakim dalam perkara gugatan sederhana dibenarkan untuk pro aktif guna mewujudkan perdamaian atau memperoleh fakta dan bukti yang dapat dijadikan hakim sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

Perkara gugatan sederhana adalah solusi jitu dari Mahkamah Agung untuk mendorong rakyat para pencari keadilan tertarik  menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa atau masalah.

Walau pun gugatan sederhana sudah lama diperkenalkan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana akan tetapi antusias rakyat pencari keadilan memanfaatkan lembaga peradilan sebagai solusi masih sangat minim. Penyebab utamanya adalah sosialisasi yang minim oleh Mahkamah Agung kepada seluruh rakyat Indonesia. Mayoritas rakyat tidak tahu  keberadaan dan kegunaan lembaga gugatan sederhana yang tersedia di setiap pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Apabila MA RI sungguh-sungguh memperkenalkan dan memasyarakatkan lembaga gugatan sederhana, pasti sangat banyak pencari keadilan yang tertarik datang ke pengadilan untuk mencari penyelesaian masalahnya.

Mudah Murah Cepat Bermanfaat

Berbeda dengan perkara gugatan biasa yang masih dirasakan sulit oleh banyak orang, prosedur dan cara mendaftar gugatan sederhana sangat mudah. Cukup dengan mengisi formulir pendaftaran, menuliskan nama dan alamat penggugat dan pihak yang hendak digugat, berikut nilai tuntutan (ganti rugi atau pelunasan utang)  disertai alasan (misalnya: utang sudah menunggak setahun lamanya atau perbuatan Tergugat yang dianggap menimbulkan kerugian) dan dasar gugatan (misalnya: perjanjian utang piutang).

Biaya pendaftaran gugatan sederhana sangat murah yaitu sekitar Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu (tergantung jumlah pihak yang digugat / tergugat). Biaya ini merupakan biaya panjar (uang muka) namun tidak selisih besar dengan total biaya setelah persidangan selesai.

Jika warga yang mau mendaftarkan gugatan sederhana masih bingung, jangan khawatir petugas PTSP Pengadilan akan sigap membantu hingga semuanya selesai. Proses pendaftaran tidak lebih dari 30 menit. Setelah itu? Tinggal tunggu panggilan sidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun