Dua oknum hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi masing-masiing LN SH., dan M S SH., dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagaimana terdaoat dalam laporan pengaduan tanggal 17 April 2023.
Laporan pengaduan itu terpaksa dilayangkan karena atas laporan pengaduan sebelumnya tanggal 15 Maret 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi alih-alih diperhatikan dan dipergunakan untuk perbaikan perilaku hakim dalam memeriksa perkara melainkan sebaliknya oknum hakim yang menjadi terlapor mengulangi pelanggaran kode etik dengan kembali melakukan penyelundupan bukti dan mengadakan pertemuan dengan kuasa Tergugat dengan tidak dihadiri pihak Penggugat.
Aroma kolusi untuk 'mengatur perkara' sebenarnya sudah tercium sejak awal sebelum persidangan perkara dimulai. Pada saat mendaftarkan surat kuasa, oknum juru sita pengadilan berinisial A mendadak datang menghampiri petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Bukiitinggi yang sedang bertugas melayani kuasa Penggugat yang sedang mendaftarkan surat kuasa. "Minta semua kelengkapannya. Kartu Tanda Penduduk semua kuasa, berita acara sumpah dan kartu advokat. Jika tidak lengkap jangan diproses"Â ujar A oknum Juru Sita kepada petugas PTSP.Â
Oknum juru sita pengadilan itu juga yang pertama kali dipergoki kuasa hukum Penggugat sedang berbicara serius dengan kuasa hukum Tergugat pada awal September 2022. Karena terindikasi ada kolusi untuk mengatur perkara, kuasa Penggugat menunggu kesempatan baik untuk dapat membuktikan dugaan kolusi. Hasilnya, Â pada hari Rabu, 29 Maret 2023 Penggugat berhasil mengambil foto pertemuan oknum juru sita dengan pihak Tergugat di dalam salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dalam laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disampaikan belasan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim dan panitera - juru sita lengkap dengan bukti pendukung yang dapat dipergunakan KY RI dan Bawas MA RI untuk memulai pemeriksaan terhadap para terlapor.
Hikmah yang dapat dipetik dari laporan pengaduan kepada KY RI dan Bawas MA RI di atas adalah semakin banyak fakta terungkap yang menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa lembaga peradilan masih jauh dari harapan, masih diperlukan upaya keras dari seluruh stake holder / pemangku kepentingan: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, DPR, Pers, IKAHI, dan seterusnya hingga masyarakat luas terutama para praktisi hukum untuk dapat mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, jujur, berwibawa dan putusan pengadilan yang berkualitas yang daoat memenuhi harapan rakyat khususnya para pencari keadilan (justibelen).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H