Mohon tunggu...
Raden Mahmud Wijaya
Raden Mahmud Wijaya Mohon Tunggu... -

lahir di yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Progam Bela Negara?

21 Oktober 2015   11:04 Diperbarui: 21 Oktober 2015   11:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan program bela negara akan masuk ke dalam kurikulum pendidikan dari sekolah dasar sampai tingkat menengah atas. Tujuannya, agar kaum muda mengetahui cara untuk mempertahankan Indonesia.

"Ada kurikulum bela negara. Harus tahu sejarah bangsa ini biar dia ngerti. Bagaimana dia bangga kalau tidak ngerti sejarah perjuangan," kata Ryamizar usai menemui Presiden di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (19/10/2015).

http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/20/442394/menhan-sebut-bela-negara-akan-masuk-kurikulum-sekolah

Dari pernyataan diatas, menurut saya pemerintah tidak perlu memasukan bela negara dalam kurikulum. Pemerintah hanya perlu meningkatkan mata pelajaran sejarah, sosilogi, lokal (bahasa jawa untuk orang jawa contohnya) dan pendidikan kewarganegaraan yang saat ini sudah ada tetapi kurang optimal karena jam pelajarannya masih sangat kurang.

Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaaraan yang saat ini sudah ada sebetulnya sudah mengajarkan nilai,moral, patriotisme, hukum,nasionalisme dan interaksi sosial didalam masyarakat yang merupakan unsur bela negara. Mata pelajaran sejarah yang saat ini sudah ada, sebetulnya juga sudah mengajarkan sejarah nasional Indonesia, tetapi menurut saya materi yang diberikan kepada siswa tentang sejarah nasional kurang banyak.

Sedangkan, mata pelajaran lokal seperti bahasa jawa yang saat ini jam pelajarannya sangat kurang perlu ditingkatkan karena didalamnya terdapat unsur budaya yang dapat meningkatkan rasa cinta kepada tanah air.

Tetapi apabila pemerintah memaksakan adanya progam bela negara, alangkah baiknya pengajar memiliki status pendidikan yang jelas dan sesuai dengan persyaratan untuk menjadi pengajar yang sesuai dengan tingkatan dimana pengajar mengajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun