Mohon tunggu...
R. Intan Nur Allatief
R. Intan Nur Allatief Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah

Welcome in Intan's page !!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Muamalah sebagai Solusi untuk Saat Ini

24 Juni 2021   16:51 Diperbarui: 24 Juni 2021   16:56 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan Fiqih Muamalah atau Fiqih Islam sangat penting bagi kehidupan manusia, karena di dalamnya terdapat ilmu yang mengatur tentang harta, cara menggunakan harta, dan lain sebagainya. Terdapat cara mendapatkan harta yang tidak diperbolehkan dalam Fiqih Islam atau Fiqih Muamalah. Misalnya ghasab, yaitu mengambil sesuatu milik orang lain secara zhalim atau buruk serta terang-terangan. Ghasab termasuk salah satu cara mendaptkan harta yang tidak diperbolehkan dalam Fiqih Muamalah, karena cara tersebut merugikan orang lain.

Dalam urusan harta, bagi umat islam, Fiqih Muamalah menjadi sangat urgen, karena menjadi pedoman dalam bertransaksi. Keurgenan ini menjadi sesuatu yang bermanfaat dalam mengatur kehidupan ekonomi umat Islam. Manfaat dari penerapan Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dirasakan oleh umat islam saja, tetapi umat agama lain pun dapat merasakannya. Sistem ekonomi yang dilakukan dalam Fiqih Muamlah mengutamkan keadilan serta menghindari adanya ketidakseimbangan. Adanya sistem bagi hasil merupakan salah satu contoh dari Fiqih Muamalah yang menguntungkan setiap pihak.

Selain itu, Fiqih Muamalah walaupun ada sejak zaman Rasulullah SAW, tetapi terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak ulama yang melakukan ijma' ketika tidak menemukan jawaban dari Qur'an dan Hadist mengenai permasalahan dalam kehidupan, khususnya ekonomi. Maka dari itu, munculah Fiqih Muamalah Kontemporer yang merupakan jawaban dari permasalahan umat saat ini. 

Fiqih Muamalah atau Fiqih Islam dirasa sangat cocok diterapkan pada kehidupan, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Fiqih Muamalah dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa yang sulit ini. Dengan kita menerapkan Fiqih Muamlah dalam kehidupan sehari-hari, berarti kita tidak hanya dapat meningkatkan perekonomian kita sendiri tetapi, juga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Maka dari itu, Fiqih Muamalah merupakan dinilai menjadi solusi yang tepat untuk dilakukan saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun