Mohon tunggu...
Raden Igun Wicaksono
Raden Igun Wicaksono Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Konsultan Bisnis dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ojol Dijadikan Komoditas Politik tetapi Diabaikan Payung Hukumnya

17 September 2024   09:19 Diperbarui: 17 September 2024   09:27 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang Pilkada 2024 ini beberapa calon kepala daerah dengan kendaraan politiknya mulai menarik perhatian kepada para pengemudi ojek online (ojol), memang hal yang wajar mengingat jumlah pengemudi ojol sangat banyak dan seksi untuk dijadikan bahan komoditas politik dari para kontestan politik.

Baru-baru ini ada salah satu paslon kepala daerah mengangkat tema mengenai ojol akan dijadikan pekerja formal dengan gaji UMR, Igun Wicaksono Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia memonitor pernyataan salah satu paslon kepala daerah yang menjanjikan ojol menjadi pekerja formal dengan gaji UMR, kami melihat dari sudut pandang legalitas dulu bahwa selama UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak memasukan alat kerja utama ojek online atau sepeda motor ini sebagai alat transportasi yang diperbolehkan membawa penumpang umum maka secara hukum sepeda motor ojol ini adalah ilegal, karena melanggar hukum.

Apabila alat kerja utama ojolnya saja sudah ilegal maka pekerjaan atau profesinya juga ilegal karena bagian dari alat kerjanya tersebut, lalu aturan seperti apa yang mau dibuat diatas sesuatu yang ilegal ujar Igun, berbeda dengan taxi online yang sudah jelas ada aturan mengenai kendaraan bermotor roda empat bisa sebagai alat angkut penumpang umum maka pengemudi taxi online bisa saja dibuatkan regulasi sebagai pekerja formal dengan gaji UMR seperti halnya taxi umum konvesional berbasis perusahaan.

Pengemudi ojol selalu dibuat sebagai komoditas politik dengan janji-janji yang tidak pernah diwujudkan, ekosistem ojol dibuat tanpa aturan berdiri diatas ranah melanggar aturan namun dibiarkan tanpa diberikan legalitas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, sehingga produk regulasi apapun yang dibuat oleh pemerintah bagi ojol ini bentuknya hanya pemanis saja hanya deskresi yang tidak akan ada kekuatan hukumnya sehingga yang akan jadi korban adalah para pengemudinya atau disebut mitranya.

Jadi kami pesimis janji-janji politik yang terlontar dari pihak manapun akan terlaksana dengan optimal selagi ekosistem ojol ini tidak punya legalitas hukum berdasarkan Undang-Undang.

Igun menghimbau kepada rekan-rekan pengemudi ojol agar jangan lengah dan mudah termakan janji-janji politik, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang sejak tahun 2018 mendorong legalitas bagi ekosistem ojol akan konsisten mendorong pemerintah serta DPR RI segera melegalkan ojol secara Undang-Undang bukan deskresi melalui Permen, perjuangan Garda Indonesia dapat ditempuh melalui persuasif pendekatan kepada birokrasi pemerintahan serta DPR RI maupun secara agresif dengan melakukan berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai komunitas, aliansi, koalisi serta serikat pengemudi ojol yang pastinya memperjuangkan hak-hak payung hukum bagi ojol.

Igun berharap dibeberapa hari menjelang peralihan pemerintahan dan kepresidenan, Presiden RI ke 7 Jokowi bisa terbitkan Perppu untuk melegalkan ojol karena jika melalui DPR RI pastinya sudah hal yang tidak mungkin.

Harapan Igun juga kepada Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto saat sudah dilantik agar dapat mensegerakan mendorong legalitas bagi ekosistem ojol di DPR RI sehingga perjuangan Garda sejak tahun 2018 bisa terwujud di Pemerintahan Prabowo Subianto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun