Mohon tunggu...
Raden Firmansyah
Raden Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahragaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Televisi Digital

5 Agustus 2022   16:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika RI mengimbau, migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2022 mendatang. Terkait migrasi siaran tersebut, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan, banyak manfaat yang diperoleh dari migrasi TV analog ke TV digital, antara lain optimalisasi kanal frekuensi dan lebih stabilnya konektivitas internet.

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari penggunaan TV digital. Dengan TV analog, 1 kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan 1 program. Sementara dengan TV digital, 1 kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran. Disini terdapat penghematan frekuensi disini. Terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem analog. Dan terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital. Hal ini bisa dimanfaatkan secara lebih luas untuk penggunaan optimalisasi konektivitas internet jauh lebih stabil,” tuturnya.  Philip menambahkan, peralihan televisi analog ke digital merupakan bagian transformasi digital, dimana masyarakat bisa mengambil bagian dalam perkembangan teknologi.  “Kita sudah menggunakan siaran TV analog lebih dari 60 tahun. Oleh karena itu, peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan satu momentum untuk beralih dan merupakan tuntutan perkembangan perubahan, tidak hanya perubahan zaman tetapi terutama perubahan teknologi sebab kita telah memasuki era transformasi digital,  Peralihan siaran analog ke digital, menurut Philip, merupakan amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Mitra Kerja Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.  “Sejak setahun lalu, melihat dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Mitra Kerja Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, Menkominfo sudah menggerakan satuan tugas Kominfo dan menetapkan 3 tahapan untuk menyambut migrasi TV analog ke digital dan untuk tahap pertama tinggal 10 hari lagi,” ujarnya   Philip melanjutkan, migrasi TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap dan tahap pertama telah mencakup beberapa wilayah di seluruh Indonesia.   “Untuk tahap pertama meliputi 56 wilayah siaran dan mencakup 166 Kabupaten/Kota, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulaun Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Maluku sampai Papua,” tutur Stafsus Philip.  Selain itu, menurut Philip, tahap kedua dan tahap ketiga akan dilakukan di sejumlah daerah sehingga migrasi TV analog ke TV digital berjalan massif di seluruh wilayah Indonesia.

Komisi DPR RI telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengambil langkah proaktif terkait penghentian siaran televisi analog ke digital yang saat ini masih beroperasi diterapkan. Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai 30 April mendatang, diharapkan dapat dilakukan serentak di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Sehubungan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, berharap program Analog Switch Off (ASO) nasional ini dapat terlaksana sesuai tujuannya dan kami juga mengharapkan dukungan dari sisi undang-undang. perluasan sinyal televisi digital, khususnya ke Kepulauan Seribu dan masyarakat miskin.

Analog Switch Off adalah penghentian atau peralihan program televisi dari televisi analog ke televisi digital. Adanya transisi ini dibuat dengan tujuan untuk menyajikan program televisi yang lebih baik, lebih jelas dan lossless di TV analog. Peralihan ke televisi digital akan membantu masyarakat  memiliki program TV yang jelas sehingga  menonton TV di rumah tidak lagi terganggu. Tidak perlu mengubah posisi antena TV untuk siaran yang lebih jelas dan Anda dapat menonton berita dan hiburan TV dengan nyaman dengan TV digital.

Televisi merupakan salah satu souvenir paling fenomenal dari abad ke

20. Kehadirannya yang mampu mengubah kultur bangsa maupun negara secara

progresif bahkan radikal. Kehadiran televisi membuat santai penggunanya. Dewasa ini setelah lebih dari 50 tahun lebih penyiarannya, ternyata ditemukan sebuah fakta ketidakpuasan bahwa system transmisi yang ada saat ini belum bisa memuaskan pihak-pihak yang terkait. Sistem transmisi tersebut adalah sistem

analog. Hal ini dinilai ketinggalan zaman. Walaupun akhir-akhir ini ada peningkatan

mutu pemancaran televisi analog dengan pemanfaatan saluran kabel atau satelit

yang membuat gambar di layar televisi tampak lebih jernih. Tetapi, dapat

dirasakan hasil yang ada tetap belum maksimal. Hal ini dibuktikan pada tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun