Profesi perawat merupakan profesi yang mulia dan penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perawat memiliki peran sebagai pemberi asuhan keperawatan, pelindung dan advokat klien, pembuat keputusan klinis, manager kasus, rehabilitator, pemberi kenyamanan, komunikator, penyuluh, kolaborator, edukator, konsultan, dan pembaharu (PPNI, 2024). Perawat memiliki peran yang penting dalam membantu klien untuk mempertahankan kondisi kesehatan terbaik klien. Perawat bertanggung jawab memberikan pelayanan keperawatan kepada klien dari yang bersifat sederhana hingga bersifat kompleks. Peran utama perawat adalah memberikan asuhan keperawatan yang profesional.
Perawat harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan pendidikan yang telah diterima dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Dalam praktik keperawatan, perawat harus memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan etika keperawatan. Perawat harus mematuhi standar yang ditetapkan memperhatikan kebutuhan kesehatan klien, dengan mengikuti standar tersebut, perawat dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan aman, efektif, dan tepat sasaran bagi klien. Perawat dalam melakukan praktik keperawatan diharuskan menjunjung asas etik dan profesionalisme (Yulianti, et al., 2017). Etika ini memastikan bahwa perawat berperilaku secara moral dan profesional, serta menjaga hubungan yang baik antara perawat dengan klien dan pihak lain dalam lingkungan kesehatan. Dalam setiap praktik keperawatan, perawat harus selalu memperhatikan kebutuhan kesehatan klien dan memberikan perhatian penuh. Hal ini menunjukkan komitmen perawat dalam menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik keperawatan, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya hasil perawatan yang optimal bagi klien.
Empat prinsip etika dalam keperawatan menurut American Nurses Association, antara lain:
1.Otonomi
Otonomi dalam keperawatan artinya mengacu pada pemberian informasi kepada klien, sehingga klien dapat membuat keputusan secara mandiri berdasarkan keyakinan dan nilai-nilai pribadi yang diyakini klien, meskipun keputusan yang dipilih klien mungkin bertentangan dengan pilihan perawat. Selain itu, otonomi juga berkaitan dengan pemberian perawatan yang sesuai dengan batasan-batasan praktik yang ditetapkan oleh peraturan.
2.Kedermawanan
Kedermawanan dalam keperawatan berfokus pada pemenuhan kebutuhan terbaik klien. Perawat harus selalu mengutamakan kesejahteraan klien dalam setiap keputusan yang diambil. Kedermawanan juga mengharuskan perawat untuk mengesampingkan pandangan atau preferensi pribadi perawat, dan lebih mengutamakan apa yang terbaik bagi klien, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi perawat.
3.Keadilan
Keadilan dalam keperawatan artinya memberikan perlakuan yang setara kepada semua klien tanpa membedakan latar belakan yang mencakup faktor-faktor seperti usia, suku bangsa, status ekonomi, agama, atau orientasi seksual. Dalam keadilan, perawat diharapkan untuk tetap netral dan tidak membiarkan perbedaan tersebut memengaruhi cara perawat memberikan pelayanan kesehatan, memastikan semua klien diperlakukan dengan adil.
4.Nonmaleficence
Nonmaleficence dalam keperawatan menuntut perawat untuk memberikan perawatan yang aman kepada klien. Nonmaleficence berarti menghindari segala tindakan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan klien. Selain itu, prinsip nonmaleficence juga mengharuskan perawatan yang diberikan harus efektif dan berkualitas tinggi, untuk memastikan hasil yang terbaik bagi klien.
Kode etik perawat yang diterbitkan oleh American Nurses Association (ANA) telah menjadi pedoman utama bagi profesi keperawatan sejak pertama kali disusun pada tahun 1950-an. Kode etik berfungsi sebagai panduan moral untuk meningkatkan kualitas perawatan, menetapkan standar etika profesi, serta menegaskan tanggung jawab perawat terhadap masyarakat. Seiring berjalannya waktu, kode etik telah diperbarui untuk mencerminkan kemajuan dalam teknologi, perubahan sosial, dan perkembangan praktik keperawatan. Salah satu prinsip utama dalam Kode etik adalah kewajiban perawat untuk membela hak-hak klien dengan memberikan perawatan yang aman, penuh kasih sayang, dan selalu mengutamakan kepentingan klien. Perawat diharapkan untuk terus berkomitmen pada kesejahteraan klien dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berfokus pada kebutuhan dan hak-hak klien.
Prinsip-prinsip kode etik keperawatan bertujuan mengidentifikasi, mengorganisasikan, memeriksa dan membenarkan tindakan kemanusiaan dengan menerapkan kode etik keperawatan, serta menegaskan kewajiban yang secara suka rela di emban oleh perawat (Rifai, et al., 2021). Jika tindakan keperawatan mengabaikan preferensi klien atau bertentangan dengan prinsip etika, perawat mungkin bertindak tidak etis. Menekankan prinsip etika dalam keperawatan akan meningkatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan di semua praktik keperawatan (American Nurses Association, 2023). Setiap hari, perawat sering dihadapkan pada keputusan yang sulit yang dapat memengaruhi kehidupan orang lain. Oleh karena itu, prinsip-prinsip etika menjadi dasar yang penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan pilihan terbaik bagi klien.
Kepercayaan yang diberikan oleh individu dan masyarakat terhadap profesi keperawatan adalah hal yang sangat berharga dan harus dijaga. Penerapan kode etik dalam praktik keperawatan membantu memastikan bahwa profesi ini tetap mempertahankan kepercayaan tersebut, memberikan dukungan kepada sesama perawat, serta terus mendorong kemajuan dan perkembangan dalam dunia keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA