Mohon tunggu...
Raden Edi Sewandono
Raden Edi Sewandono Mohon Tunggu... -

Pengamat kebijakan publik dan praktisi energi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Energi Pencegahan Korupsi

1 Maret 2015   07:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:20 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata kelola pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan fakta kongkrit, massif, terstruktur dan menjadi fenomena bahaya laten terbesar sepanjang sejarah republik ini berdiri . Bahkan korupsi menjadi katalis pelemahan demokrasi dan pelambatan pembangunan karena telah menggerogoti fungsi fungsi birokrasi.

Pertanyaan reflektif dan kognitif yang perlu diajukan, apakah pemberantasan korupsi yang menitik beratkan pada kebijakan penindakan sudah menyelesaikan permasalahan korupsi secara efektif dan optimal mengelaborasi berbagai korupsi yang bersifat sistemik untuk meminimalisir kerugian Negara yang sangat besar akibat dari tindak pidana korupsi.

Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan

Pemberantasan korupsi dimaknai sebagai serangkain tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan hingga penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dengan peran serta masyarakat. Penegasan dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi memerlukan adanya upaya atau kebijakan yang bersifat pencegahan atau kebijakan preventif dan  adanya keterlibaan publik di dalam proses pemberantaan korupsi.

Kebijakan preventif harus menjadi bagian penting  dari upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena kebijakan yang harus dilakukan untuk  meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan diintegrasikannya penindakan dan pencegahan maka pemberantasan korupsi dapat lebih dioptimalkan.

Sistem pencegahan yang efektif akan dapat meminimalisir akibat atau dampak korupsi yang acapkali tidak mudah untuk direstorasi, dan juga dapat menekan biaya pemberantasan serta sumber daya yang dikeluarkan untuk mengoptimalkan tindak pencegahan supaya lebih efisien, sistem dan upaya pencegahan korupsi juga dapat lebih membuka ruang yang lebih luas untuk melibatkan elemen masyarakat secara masif untuk membangun gerakan sosial anti korupsi,  sistem pencegahan juga dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang potensial dilakukan oleh penegak hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Pada pemahaman pencegahan diatas akan sangat pas apabila KPK dan  POLRI menjadi pelopor program pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk itu salah satu peran yang harus dilakukan KPK dan POLRI , tidak hanya adanya peningkatan dalam pemberantasan sehingga penangannya menjadi profesional, intensif, dan berkesinambungan tetapi juga mendorong dan membangun sistem yang memungkinkan lembaga, institusi atau instansi pemerintah lainnya mempunyai profesionalitas dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

Ada beberapa komponen pencegahan dalam sistem pemberantasan korupsi yaitu antara lain; adanya upaya yang sistematis untuk melakukan revitalisasi atas segenap sumber data dan informasi yang berkaitan dengan potensi dan fakta Kasus Korupsi. Data dimaksud didapatkan dari dokumen dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah atau informasi dari masyarakat, berikutnya revitalisasi data dimaksud dijadikan bahan dasar untuk membuat prioritas dan fokusing pemberantasan korupsi, dan adanya upaya yang lebih sistematis untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi segenap sumber daya KPK dan POLRI agar menjadi lembaga atau institusi yang akuntabel dan kredibel serta mampu mengembangkan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lainnya.

KPK dan POLRI sebagai lembaga penegakan hukum, masing masing harus meningkatkan kinerjanya sehingga wujud pemberantasan korupsi menjadi lebih menguat secara kelembagaan. Pengintegrasian kebijakan penindakan dan pencegahan dilandasi oleh tekad yang kuat untuk mewujudkan solusi pemberantasan korupsi secara bersama sama, sehingga dibutuhkan sinergi antar lembaga / instansi dan konsolidasi program pencegahan didalamnya.

Beberapa macam konsolidasi program pencegahan yang dapat dikerjakan secara bersama sama antara KPK dan POLRI yaitu diantaranya adalah : penanganan pencegahan tipikor bersama, training bersama, membuat SOP pencegahan yang jelas, membentuk Laison Officer diantara lembaga penegakan hukum, dan membuat Piloting Project secara bersama serta pemetaan potensi korupsi di lembaga penegakan hukum, juga mendorong dan membangun konsolidasi lembaga pengawas eksekutif, legislatif dan yudikatif, lembaga dimaksud ditujukan tidak hanya untuk memetakan masalah korupsi tetapi juga membangun sistem untuk meminimalisasi potensi korupsi di semua lini.

Dalam peningkatan upaya pencegahan yang lebih sistematis diperlukan upaya untuk mendorong dan melibatkan partisipasi publik untuk meningkatkan kesadaran public terhadap pentingnya pencegahan korupsi. Masyarakat mempunyai peran untuk menciptakan sikap dan sifat permisif sehingga muncul tindakan yang bersifat koruptif, kolusif dan nepotistik. Masyarakat harus didorong untuk mengajukan solusi alternatif , selain menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial. Salah satu kunci sukses upaya pemberantasan korupsi adalah partisipasi masyarakat.  Peran masyarakat dirasakan semakin berarti mengingat  berbagai macam sistem atau prosedur pencegahan korupsi selalu ada celah bagi koruptor untuk berkorupsi, peran serta masyarakat sangat efektif digerakkan untuk menekan tindakan korupsi yaitu dengan melibatkan elemen masyarakat untuk secara kolektif menekan birokrat, politisi, dan kalangan bisnis supaya tidak melakukan konspirasi yang merugikan negara.  Peran serta itu bisa juga dilakukan dengan cara melakukan analisa perencanaan dan monitoring implementasi kebijakan dan program pembangunan. Hal yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan korupsi dan pencontohan etika dan moral para penegak hukum kepada masyarakat agar menstimulus ketaatan publik terhadap hukum pidana korupsi.

Dengan ditingkatkannya program pencegahan tindakan korupsi yang terencana, terintegrasi dan sistematis maka nantinya akan dapat meredam sekaligus menghambat upaya upaya timbulnya tindakan korupsi dari pejabat di semua sector dan lini pemerintahan , Dengan demikian akan memperingan tugas penegak hukum, sekaligus memberikan energi baru dalam pencegahan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun