Mohon tunggu...
Raden Dede
Raden Dede Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

saya hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kelas IIA Tangerang Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan

18 November 2023   15:38 Diperbarui: 18 November 2023   16:15 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu (18/11).

Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini terselenggara hasil kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dan dihadiri oleh Bapak Daiq Romanita selaku yang mewakili Ketua BPBD Kota Tangerang, Jajaran Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat menambah wawasan menggunakan alat pemadam api ringan dan bagi warga binaan juga agar dapat dipahami karena sejatinya tujuan daripada sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan didalam lapas, memajukan organisasi dan menciptakan nuansa lapas yang aman dan nyaman," Tutur Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Yoesiana.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Bapak Daiq dari BPBD Kota Tangerang dengan pendampingan oleh moderator yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Suratmin. Materi yang disampaikan adalah seputar pengertian tentang api dan kebakaran, bahan bakar yang dapat menyebabkan kebakaran, klasifikasi kebakaran, jenis alat pemadam api ringan, penyebab dan cara mencegah terjadinya kebakaran.

"Ketahui dan pahami bagaimana cara mencegah dan memadamkan api melalui jenis klasifikasi dan faktornya karena perlu diingat bahwa bahaya bencana akan selalu ada dimana-mana," Tutur Daiq.

Pada penutupnya, kegiatan diisi dengan praktik secara langsung di lapangan yang didemonstrasikan oleh Bapak Daiq dari BPBD Kota Tangerang dan selanjutnya dilakukan oleh Pegawai dalam mengimplementasikan penggunaan alat pemadam api ringan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun