Mohon tunggu...
Raden bagoes
Raden bagoes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Hak Angket dalam Memperkuat Kemandirian Legislatif: Memperkuat Akuntabilitas atau Menimbulkan Ketidakstabilan

25 April 2024   07:55 Diperbarui: 25 April 2024   11:20 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang demokrasi, dikatakan demokrasi apabila khususnya pemerintahan para pejabat negara bersedia untuk dikritik dan menampung segala kritikan dalam bentuk apapun dari masyarakat. Lembagalegislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR memiliki fungsi pengawasan, DPR juga dibekali 3 (tiga) hak. Selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, DPR juga memiliki hak angket.

Hak Angket DPR memiliki tujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket menjadi instrument vital bagi lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

Hak angket, sebagai instrument kekuasaan legislatif, bukanlah semata-mata untuk mempertanyakan atau mengintrogasi kebijakan pemerintah, tetapi lebih dari itu, untuk memperkuat kemandirian lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan. Dalam sebuah sistem demokratis yang sehat, lembaga legislatif harus memiliki kewenangan dan keberanian untuk mengaudit, mengkritik, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Bulan lalu Februari, wacana penggunaan hak angket DPR RI sangat ramai di publik/media sosial terkait berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Usulan hak angket disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo. 

Ganjar menyatakan bahwa hak angket DPR sangatlah diperlukan untuk menuntut pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diyakini bersifat terstruktur, sistematis, dan meluas. Pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pun juga memberikan tanggapan positif terhadap gagasan hak angket DPR. 

Dalam konteks Indonesia, hak angket telah menjadi bagian integral dari dinamika politik. Dalam konteks demokrasi, hak angket dapat menjadi alat yang efektif untuk mengawasi pemerintah, mengungkap kebenaran, dan memperkuat akuntabilitas publik. 

Menurut saya terhadap hak angket merupakan instrumen yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan didalam sebuah negara demokratis. Namun demikian,kita juga harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan hak angket yang dapat menimbulkan ketidakstabilan politik. Penggunaan hak angket yang tidak bertanggung jawab atau bersifat politis dapat merusak proses demokratis. 

Oleh karena itu,saya mendukung penggunaan hak angket sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah, tetapi juga menyerukan agar penggunaannya dilakukan secara bijaksana dan dalam kerangka hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun