Mohon tunggu...
Raden Agus Suparman
Raden Agus Suparman Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Raden Agus Suparman, S.E., S.Ak., M.Si. telah menjadi praktisi pajak sejak 1995. Dimulai dari fungsional pemeriksa pajak (1995 sd 2010), Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (2010 sd 2014). Lanjut mutasi ke Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018), dan KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini (2018 sd 2022). Setelah pensiun dini, bergabung di Taxprime Academy, kemudian mendirikan PT Botax Consulting Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Coretax

4 Desember 2024   07:21 Diperbarui: 4 Desember 2024   07:24 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Coretax adalah istilah populer dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang disingkat SIAP. Coretax digunakan baik oleh petugas pajak, maupun oleh Wajib Pajak. Sehingga, sistem yang sama digunakan dua sisi. Karena itu, disebut-sebut Wajib Pajak akan tahu, apa yang diketahui oleh kantor pajak.

Data yang dimiliki oleh kantor pajak akan bisa dilihat oleh Wajib Pajak. Hal ini menyebabkan transparansi dan pengawasan yang komprehensif. Selama ini, masih banyak data-data yang tidak disampaikan oleh kantor pajak kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak merasa sudah patuh, sudah benar, padahal masih banyak yang bolong. Tetapi data tersebut tidak disampaikan saja.

Era keterbukaan sudah di depan mata. Siapkah Wajib Pajak menghadapinya? Mungkin di awal-awal banyak yang kaget dengan banjirnya data yang disampaikan.

Tapi bagaimana sebenarnya Coretax?

Anda yang masih penasaran dengan Coretax, bisa mengikuti seminar yang saya selenggarakan. Silakan daftar di:

https://institut-botax.com/workshop

Walaupun nanti yang menyampaikan materi bukan saya, setidaknya saya akan memandu seminar tersebut dari sisi Wajib Pajak. Informasi apa saya yang harus diketahui oleh Wajib Pajak?

Sampai jumpa di seminar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun