Mohon tunggu...
Raden Agus Suparman
Raden Agus Suparman Mohon Tunggu... -

seorang blogger spesialis perpajakan di http://pajaktaxes.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Semua Bisa Dipidana

22 Maret 2011   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:33 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika wajib pajak melewatkan dua pasal tersebut, maka pada tahap penyidikan wajib pajak masih bisa menghentikan proses penyidikan dengan membayar pajak terutang disertai pembayaran sanksi 4 kali pajak terutang sesuai Pasal 44B UU KUP.

(1)

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

(2)
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.


Lagi-lagi "demi kepentingan penerimaan negara". Ini ciri khas penghentian penyidikan yang hanya dimiliki oleh DJP. Proses penyidikan lain, seperti penyidikan di Polri, tidak ada aturan bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika tersangka membayar sejumlah uang! Tetapi karena DJP tugas utamanya mengumpulkan penerimaan negara melalui pajak, maka walaupun sudah dalam proses penyidikan tetapi wajib pajak mau membayar pajak terutang disertai sanksi kenaikan 4 kali, maka proses penyidikan pun dihentikan.

Pertanyaan penting adalah kapan jalur administratif dan kapan jalur pidana?

Praktek sampai saat ini, jalur pidana digunakan karena kebijakan. Tidak ada benang merah antara jalur administrasi dan jalur pidana. Seharusnya ada jalur merah sehingga setiap wajib pajak dapat menghindari pidana kecuali wajib pajak nekat. Sanksi pidana harus mencerminkan "kebandelan" wajib pajak!

Mungkin para pembuat UU di DPR dapat mencari solusi bagaimana jalur merah dimaksud. Saya sendiri berpendapat bahwa sanksi pidana di Pasal 38 dan 39 UU KUP harus dirubah. Jangan dibuat kabur, dan terlalu umum. Tindakan yang menurut saya patut dipidana adalah wajib pajak yang :

[a.] menyembunyikan pembukuan/catatan yang diminta padahal ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun