Mohon tunggu...
Radar Indonesia
Radar Indonesia Mohon Tunggu... karyawan swasta -

The Fastest Online News

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sudah Serasikah Peraturan dengan Realisasi Pengelolaan Sampah?

6 September 2013   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Written By Redaksi Radar Indonesia on Friday, September 6, 2013 | 8:34 AM

RADAR-INDO.COM, Manusia yang hakikatnya makhluk sosial, sangat tidak bisa terlepas dengan aktivitas – aktivitas dalam menjalani kehidupan. Dalam aktivitas, manusia seringkali meninggalkan sisa – sisa proses alam yang mana bisa dikatakan sampah. Terkait sampah, pemerintah berupaya dengan mengimplementasikan Undang – Undang nomor 8 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis. Disempurnakan pula oleh pemerintah kota DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Jakarta. Beberapa daerah lainnya turut menyempurnakan dengan implementasi peraturan baru. Kendati demikian, sampah kerapkali ditemui di lingkungan sekitar dan berserakan. Diantaranya semak belukar, sungai, waduk, selokan, jalan raya dan pekarangan rumah. Bukankah sudah disediakan tempat khusus ? Siapa yang patut dipersalahkan ? Aparatur ataskah ? Peraturankah? Masyarakatkah ? Dalam Undang – Undang, sampah yang dikelola diklasifikasi menjadi sampah rumah tangga, sejenis rumah tangga dan spesifik. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari – hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis rumah tangag yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya. Sementara, sampah spesifik yakni sampah yang meliputi terkandung bahan berbahaya dan beracun, terkandung limbah bahan berbahaya dan beracun, timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, belum dapat diolah secara teknologi dan timbul secara tidak periodik. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan beberapa asas yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi. Pengelolaan demikian bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang merupakan hak masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 H ayat 1 UUD NKRI tahun 1945. Pengelolaan tersebut baik rumah tangga maupun sejenis rumah tangga dapat dilakukan dengan pengurangan dan penanganan misalnya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali secara bersama – sama. Sedangkan sampah spesifik murni tanggung jawab pemerintah dengan anggaran pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah. Memang kesadaran kesemuanya dibutuhkan dalam hal ini. Tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa telah ditugaskan kepada pihak utama aparatur atas yaitu menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Tugas demikian berkesinambungan dengan mendongkrak semangat masyarakat dalam pengelolaan sampah yang mana telah dituangkan dalam pasal 21 ayat 1 yakni pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. Untuk pengananan sampah, bagi masyarakat yang mendapat dampak negatif mendapatkan kompensasi berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan serta kompensasi dalam bentuk lain. Dengan demikian, sudah serasikah kini peraturan dengan realisasi pengelolaan sampah ? Padahal sudah dituangkan dalam pasal 32, terkait penyelewengan pengelolaan sampah bisa dikenakan sanksi administatif, pasal 39 sampai 43 dikenakan sanksi pidana korporasi dan denda uang pengganti serta masyarkat pun bisa mengajukan hak gugat sesuai pasal 36 dan 37. Sebenarnya bukanlah saling menyalahkan tetapi salah bersama. Terbukti tak sedikit pula yang mampu mengembangkan kreativitas berbahan dasar sampah  seperti kerajinan Meronce Bungkus Kopi, tas, sandal, perbot rumah tangga dan kerajinan oleh - oleh. Negeri Indonesia, Negeri Bangsa dari Sabang sampai Merauke. Bersih itu pangkal sehat dan kesehatan mahal harganya. Kalau saja semua menyadari akan pepatah yang dibuat tersebut, tentunya senantiasa bersama – sama bergotong royong berguyub rukun bangun Indonesia menuju Indonesia Bersih Sehat Lingkungan yang berintegrasi akhir pada Kesejahteraan. SUMBER

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun