Mohon tunggu...
Radaa yuniansa
Radaa yuniansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

apapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Mubadalah dalam Rumah Tangga

16 Mei 2023   08:35 Diperbarui: 16 Mei 2023   08:43 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip mubadalah yang bertujuan untuk meminimalisir praktik dominasi, subordinasi dan bahkan kekerasan dalam keluarga.


Arti dari Mubadalah Sendiri adalah relasi kerjasama antara suami istri dalam menjalankan peran dalam berumah tangga.  setelah terjadi akad pernikahan seorang laki-laki dan perempuan akan mengemban hak dan kewajiban serta peran sebagai suami dan istri. Mubadalah penting dilakukan dalam rumah tangga untuk menebarkan nilai-nilai harmonis dalam kehidupan kehidupan keluarga dan sosial. dalam kehidupan rumah tangga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terutama pada isteri.


Prinsip prinsip Mubadalah  yang harus dilakukan seperti:
1. saling berbuat baik (ma'ruf)
2. musyawarah
3. perdamaian (ishlah)
Islam mengajarkan kepada setiap pasangan suami istri untuk selalu menghadirkan ketentraman (sakinah), cinta, dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dan  harapan setiap orang yang membina rumah tangga harus tetap menjaga nilai istiqomah dan konsisten dalam menjaga nilai-nilai Mubadalah lalu Tidak ada dominasi antara suami istri karena keduanya adalah saling melengkapi. Selain itu, keberadaan prinsip mubadalah dalam Hukum Keluarga Islam merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tatanan hukum yang ramah gender dalam keluarga Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun