Kemasan, Polokarto, Sukoharjo (30/07/2022), Karang Taruna didefinisikan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang menjadi wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.Â
Salah satu fungsi Karang Taruna yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, adalah menyelenggarakan pembinaan pemuda dan kesejahteraan sosial melalui pengembangan dan peningkatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Dalam upaya untuk memberdayakan karang taruna, Mahasiswa KKN Undip dalam kegiatan monodisiplinnya memberikan sosialiasi tentang Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Karang Taruna Pamujan Desa Kemasan. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan karang taruna yang khususnya adalah Karang Taruna Pamujan Desa Kemasan dan upaya untuk pengabdian masyarakat bagi mahasiswa sendiri. Selain itu, Usaha Ekonomi Produktif (UEP) juga dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan ini, Mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi pada rapat rutin Karang Taruna Pamujan dengan media leaflet dan pemaparan langsung. Pada kegiatan ini, terdapat 30 anggota karang taruna yang mengikuti sosialisasi ini dengan antusias dan berpartisipasi aktif dalam forum.Â
Isi dari sosialisasi ini mulai dari definisi, tujuan, jenis, strategi, kendala, dan tantangan dari Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Karang Taruna Pamujan Desa Kemasan sendiri memiliki usaha yang bergerak pada bidang jasa yaitu persewaan sound dan lampu. Usaha dari Karang Taruna Pamujan ini masih milik pribadi atau belum didaftarkan usahanya minimal Usaha Desa (UD). Sehingga, Karang Taruna Pamujan hanya perlu memberdayakan usahanya agar legal dan berkembang.
Melalui kegiatan ini, Karang Taruna Pamujan diharapkan dapat memberdayakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) persewaan sound dan lampu agar lebih berkembang dan mendapat legalisasi usaha serta dapat bermanfaat juga bagi masyarakat Desa Kemasan.
Penulis: Wahyu Rachmaditya Imanullah -- Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro
DPL: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.